Tax Amnesty periode I, 32 pengusaha bayar tebusan di atas Rp 100 M
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, sepanjang periode I Tax Amnesty tercatat sebanyak 32 peserta wajib pajak (WP) pribadi membayar uang tebusan di atas Rp 100 miliar. Sementara, WP pribadi terbanyak datang dari segmen uang tebusan Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dengan jumlah 129.513 wajib pajak.
Ken melanjutkan, jumlah uang tebusan di bawah Rp 1 juta sebanyak 13.244 wajib pajak, Rp 1 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 91.958 wajib pajak, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar sebanyak 47.925 wajib pajak, Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 8.437 wajib pajak, Rp 10 miliar - Rp 50 miliar sebanyak 736 wajib pajak, dan uang tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 71 wajib pajak.
"Ini merupakan langkah awal yang akan kita lalui, ada langkah kedua dan ketiga untuk penerimaan negara," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin (3/10).
Untuk segmen wajib pajak badan, WP terbanyak untuk kategori Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 1.208 perusahaan. Sedangkan, terendah pada segmen di atas Rp 100 miliar dengan hanya 3 perusahaan saja.
Detailnya adalah, uang tebusan Rp 1 juta sebanyak 13.823 wajib pajak, Rp 1 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 28.559 wajib pajak, Rp 10 juta sampai Rp 100 juta banyak 23.785 wajib pajak, Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar sebanyak 8.866 wajib pajak.
Kemudian, untuk uang tebusan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar sebanyak 106 wajib pajak dan uang tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 12 wajib pajak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaWaspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaNaik 20 Persen, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan baru hingga akhir Desember 2023 sebesar Rp5,8 triliun, atau meningkat 28 persen.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya