Tatalogam Lestari sayangkan banyak produk dipalsukan hingga rugikan konsumen & negara
Merdeka.com - PT Tatalogam Lestari bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya Negara Republik Indonesia pada bulan Februari 2018 telah menyita ribuan baja ringan produk yang dipalsukan di empat daerah, yakni Jakarta Utara, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Bekasi berdasarkan laporan dari pemilik merek dagang terdaftar 'TASO' dan 'KASO', PT Tatalogam Lestari.
Vice President PT Tatalogam Lestari, Stephanus Koeswandi mengatakan, produk palsu yang marak beredar di Indonesia telah berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan merugikan negara. Selain merugikan pemilik resmi dari produk-produk asli yang pada akhirnya merembet ke rantai pasokan produk, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak.
"Yang paling dirugikan sebenarnya adalah pelanggan. Dengan membeli produk-produk baja ringan TASO dan KASO palsu, pelanggan mendapatkan produk-produk berkualitas rendah, terutama kurangnya product durability," ujar Stephanus dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/5).
Dia mengatakan bahwa perusahaan masih melakukan penghitungan kerugian yang timbul sebagai akibat adanya pemalsuan produk-produk PT Tatalogam Lestari di Indonesia dan tetap meneruskan upaya meminimalisasi peredaran produk-produk PT Tatalogam Lestari palsu.
"Selain tetap melakukan langkah tegas terhadap pihak yang masih melakukan pemalsuan produk, PT Tatalogam Lestari terus berinovasi memberikan ciri khas produk yang memudahkan pelanggan membedakan produk asli dengan produk palsu," katanya.
Saat ini, perusahaan dan Nurmansyah Advocates Kuasa Hukum PT Tatalogam Lestari kemudian bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan proses pemusnahan 3.000 produk baja ringan TASO dan KASO palsu.
"Dasar hukum untuk kegiatan penyitaan dan pemusnahan produk-produk palsu PT Tatalogam Lestari ini adalah Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar Kuasa hukum PT Tatalogam Lestari, Cesar Resha
Cesar mengatakan bahwa selain dilakukan penyitaan, para penjual dan produsen produk-produk PT Tatalogam Lestari palsu diminta untuk membayar ganti rugi dan melakukan permohonan maaf secara terbuka di media massa nasional.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya