Tahukah Anda? Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi 113% untuk Musim Tanam Jateng-DIY
PT Pupuk Indonesia berkomitmen penuh optimalkan penyaluran pupuk bersubsidi jelang musim tanam, memastikan petani di Jawa Tengah dan DIY siap dengan alokasi melebihi target. Bagaimana pengawasannya?
PT Pupuk Indonesia (Persero) secara aktif menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil guna mendukung penuh percepatan ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menyambut musim tanam periode Oktober hingga Maret mendatang.
General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan Fahrurrazi, baru-baru ini mengadakan koordinasi penting di Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses petani terhadap pupuk subsidi.
Koordinasi optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi ini difokuskan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Hal ini dilakukan demi menjamin petani dapat dengan mudah memperoleh pasokan pupuk yang dibutuhkan untuk musim tanam.
Regulasi Baru dan Komitmen Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ihwan menjelaskan adanya regulasi baru yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15/2025, yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Dalam konteks regulasi ini, PT Pupuk Indonesia memegang tanggung jawab penuh atas distribusi. "Pupuk Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah," kata Ihwan.
Hingga pertengahan bulan Oktober ini, Pupuk Indonesia telah menunjukkan kinerja impresif di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Total pupuk bersubsidi yang disalurkan mencapai 880.090 ton, atau 113 persen dari alokasi yang ditetapkan hingga Oktober 2025. Angka ini menunjukkan kesiapan wilayah tersebut menyambut musim tanam.
Optimalisasi Distribusi dan Pengawasan Digital Pupuk Bersubsidi
Untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, Ihwan mengimbau pelaku usaha distribusi (PUD) untuk terus meningkatkan sinergi. Mereka diharapkan berkoordinasi aktif dengan Dinas Pertanian kabupaten atau wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, Ihwan juga mengingatkan PUD dan Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) agar senantiasa tertib administrasi. Penting juga untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, terutama dalam menjaga tercapainya Harga Eceran Tertinggi (HET) saat petani menebus pupuk di kios resmi.
Pupuk Indonesia kini memperkuat sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan teknologi digital. Pengawasan ini berbasis digital dan pelaporan secara "real time" untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan dan akuntabel.
Sistem pengawasan digital yang kuat ini memungkinkan deteksi cepat terhadap pelanggaran. "Kami mengingatkan kepada kios/PPTS jangan nekat menjual pupuk di atas HET, dengan sistem digital yang kuat, kami yakini bahwa seluruh pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak cepat dan berat. Bahkan, kurang dari 1x24 jam," tegas Ihwan.
Sumber: AntaraNews