Tahukah Anda? Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon di Sulut Capai Rp100 Miliar/Tahun, OJK Gencarkan Edukasi
OJK gencar mengedukasi Perdagangan Karbon di Sulawesi Utara, mengungkap potensi ekonomi hingga Rp100 miliar per tahun untuk dorong ekonomi hijau dan Net Zero Emission.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif meningkatkan edukasi mengenai perdagangan karbon di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini diambil untuk mendorong transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, Aditya Jayaantara, menyatakan bahwa edukasi ini ditujukan bagi sektor jasa keuangan dan pelaku industri daerah di Sulut. Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait ekonomi karbon.
Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. Pemahaman mendalam tentang nilai ekonomi karbon serta manfaatnya bagi pemerintah dan sektor usaha menjadi fokus utama dalam setiap sesi edukasi yang diselenggarakan.
Fokus OJK dan Tujuan Edukasi Perdagangan Karbon
OJK memandang penting peningkatan literasi mengenai perdagangan karbon sebagai instrumen ekonomi baru. Edukasi ini mencakup pemahaman dasar tentang karbon, mekanisme perdagangannya, serta manfaat yang dapat diperoleh oleh negara, pemerintah provinsi, dan badan usaha.
Aditya Jayaantara menegaskan, “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan literasi tentang karbon itu sendiri apa itu karbon, apa manfaatnya bagi negara, pemerintah provinsi, maupun badan usaha di bawahnya.” Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan dan Pelaku Industri Daerah di Sulawesi Utara yang digelar di Manado.
Pengembangan ekonomi karbon merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan. OJK berupaya memastikan bahwa semua pihak terkait memiliki pemahaman yang komprehensif untuk berpartisipasi aktif dalam sistem perdagangan karbon.
Potensi Besar Ekonomi Karbon di Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memiliki potensi ekonomi karbon yang sangat besar, terutama dari sektor lingkungan. Sumber daya alam seperti hutan mangrove, terumbu karang, dan energi panas bumi menjadi aset berharga yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi.
Aditya menyebutkan bahwa potensi nilai ekonomi karbon di Sulut, jika dikelola secara optimal, bisa mencapai hampir Rp100 miliar per tahun. Angka ini didasarkan pada konversi harga pasar saat ini dan kebutuhan investasi yang relatif minim.
“Potensi nilai ekonomi karbon di Sulut, bila dikonversi dengan harga pasar saat ini, bisa mencapai sekitar seratus miliar rupiah per tahun. Apalagi, investasi yang dibutuhkan sangat minim, cukup dengan menjaga dan menanam kembali mangrove,” jelasnya.
Mekanisme dan Manfaat Perdagangan Karbon
Nilai ekonomi karbon dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang kemudian diperdagangkan di bursa. Mekanisme ini memberikan manfaat ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemerintah daerah.
“Manfaat ekonomi karbon nantinya bisa dikonversi menjadi carbon kredit yang diperdagangkan di bursa. Keuntungannya dapat dirasakan oleh swasta maupun pemerintah daerah melalui BUMD,” ujar Aditya. Selain itu, aspek perpajakan dari transaksi ini juga akan memberikan manfaat tambahan bagi penerimaan negara.
Program perdagangan karbon ini juga mendukung komitmen Indonesia dalam Paris Agreement menuju Net Zero Emission 2060. Dengan demikian, perdagangan karbon bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga alat strategis untuk mitigasi perubahan iklim.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Proyek Perdana
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik inisiatif OJK dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Gubernur Sulawesi Utara, melalui Sekprov Sulut Tahlis Gallang, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dinilai selaras dengan komitmen daerah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Tahlis menjelaskan bahwa penerapan ekonomi karbon tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah. Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak secara otomatis akan menambah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
Direktur Pengembangan Pasar Modal Indonesia, Jeffrey Senduk, menambahkan bahwa Bursa Karbon Indonesia kini telah memiliki 132 penyelenggara aktif. Salah satu proyek perdana yang tercatat dan aktif diperdagangkan adalah proyek panas bumi Lahendong di Sulawesi Utara. “Proyek Lahendong menjadi salah satu proyek perdana di Bursa Karbon Indonesia. Unit karbonnya bahkan sudah terjual habis, dan mereka sedang menyiapkan sertifikasi unit karbon baru untuk perdagangan berikutnya,” kata Senduk.
Sumber: AntaraNews