Tahan serangan krisis, OJK sarankan pilih sistem keuangan syariah
Merdeka.com - Perbankan dan pasar keuangan syariah diyakini lebih bertahan dibanding sistem konvensional. Kondisi itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat mulai melirik keuangan syariah.
Deputi Direktur Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq mengatakan, sistem keuangan syariah sebenarnya bisa bersaing lebih kuat. Ini terbukti mampu bertahan dalam krisis 1998 dan 2008.
"Kalau jangka panjang yang syariah di atas performancenya dibandingkan konvensional," ungkapnya di Jakarta, Selasa (29/6).
Berdasarkan data OJK dari September 2014 ke September 2015, IHSG turun 19 persen, ISSI (indeks saham syariah Indonesia) turun 21,2 persen, indeks LQ 45 turun 22 persen. Dari data tersebut terlihat secara jangka pendek penurunan tidak berbeda jauh.
Data tersebut, kata Touriq, menunjukkan pelbagai produk syariah mampu bertahan di tengah krisis. Dia mencontohkan situasi krisis ekonomi besar tahun 1998-1999, keuangan syariah ternyata mampu melewatinya.
Sedangkan perlambatan ekonomi saat ini, pihaknya mengakui sistem keuangan syariah sudah pasti terkena dampaknya. Namun, bila bercermin pada situasi krisis beberapa periode sebelumnya diperkirakan bisa bertahan.
"Menurut saya dampaknya kan makro yah. Sudah pastilah punya dampak ke industri keuangan syariah, tetapi saya belum punya datanya," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SGIE adalah sebuah laporan yang mana dalam laporan tersebut menampilkan peringkat negara-negara yang menerapkan ekonomi syariah.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnya