Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memastikan pembangunan fasilitas pariwisata seperti vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo tidak akan merusak lingkungan dan habitat komodo (Varanus komodoensis). Hal dipastiakn dengan penilaian yang panjang sampai ke UNESCO.
"Saya akan pastikan, kalaupun swasta ini membangun, maka yang paling inti itu adalah di ekologisnya. Jangan sampai merusak lingkungan, merusak habitat komodo. Itu yang bisa saya sampaikan hari ini," kata Menhut, Raja Juli Antoni ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenhut dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (7/8).
Dia mengatakan bahwa pemanfaatan untuk ekoturisme atau pariwisata berbasis ekologis diperbolehkan untuk dilakukan di zona pemanfaatan.
Perizinan untuk fasilitas pariwisata sudah dimiliki oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar sejak 2014, meski sampai saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.
Menhut menyampaikan bahwa untuk melakukan pembangunan sendiri memerlukan proses yang panjang, dengan perhitungan dampak lingkungan atau environmental impact assessment akan dilakukan juga oleh UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada 1991.
Advertisement
Periksa Kembali Perihal Pembangunan
Raja Antoni sendiri memastikan bahwa akan memeriksa kembali perihal pembangunan fasilitas pariwisata di wilayah Pulau Padar tersebut, terutama mengenai isu rencana pembangunan ratusan vila.
"Apa yang ribut-ribut kemarin, sepertinya. masih, data-datanya masih harus kita sempurnakan kembali," katanya.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jika memang terjadi pembangunan maka tidak akan menggunakan bangunan permanen, tapi jenis yang bisa dipindahkan dan tidak akan mengganggu lingkungan sekitar.
Dia sendiri mengapresiasi reaksi publik terkait isu tersebut, menegaskan tujuan utama taman nasional adalah untuk konservasi dan pemanfaatan digunakan berdasarkan peninjauan dan dampak dengan lingkungan sekitar.