Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal

Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal label halal. REUTERS

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal persyaratan halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang sebelumnya ramai diberitakan karena tidak memuat persyaratan label halal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pihaknya akan menambahkan satu butir pasal dalam Permendag 29/2019 untuk menegaskan kembali bahwa impor hewan dan produk hewan harus memenuhi persyaratan halal.

"Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal," kata Indrasari di Jakarta, dikutip Antara, Senin (16/9).

Dia menjelaskan, kewajiban label halal memang tidak diatur dalam Permendag 29 Tahun 2019. Namun terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban halal tersebut ketika mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016.

"Ada persyaratan dari Kementan bahwa unit usaha di sana harus halal, kemudian produk barangnya sendiri harus ada label halal saat meminta rekomendasi ini. Kalau unit usahanya tidak halal, tidak mungkin mendapat rekomendasi Kementan," jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada perubahan mengenai persyaratan halal antara Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019. Namun demikian, Kemendag akan melakukan perubahan atau penegasan kembali yang mencantumkan pasal soal kewajiban halal dalam Permendag 29/2019.

Kemendag juga membantah bahwa tidak adanya aturan kewajiban label halal di Permendag 29/2019 berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kalau persyaratan label halal, tanpa diskriminasi itu dibolehkan. (Aturan) halal itu boleh, ada di 'general exception' karena menyangkut public moral, yakni mayoritas muslim. Itu diperbolehkan aturan WTO," kata Indrasari.

Sebelumnya, penerbitan Permendag 29/2019 ramai diberitakan karena terjadi simpang siur dan salah tafsir, apalagi setelah disandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur tentang peredaran barang di dalam negeri.

Dalam Pasal 16 Permendag 59/2016, kewajiban label halal memang diatur dalam aturan tersebut, namun ditujukan terhadap peredaran barang yang ada di Indonesia, bukan pemasukan atau impor yang masuk ke Indonesia.

Diprotes DPR

Anggota DPR Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan protes dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019. Dalam aturan itu, berisi tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tak perlu mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal.

Nasim menjelaskan, padahal ketentuan halal tertuang dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31/2019. Dalam Permendag itu, pemerintah menyatakan, ketentuan persyaratan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

"Kalau Mendag sudah yakin label halal tidak perlu dan pemerintah tak mau menjamin kehalalannya, sekalian saja pemerintah buat label haram untuk produk yang haram, agar ini jelas perbedaannya, mana yang halal dan mana yang haram," kata Nasim kepada wartawan, Minggu (15/9).

Nasim mengatakan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keyakinan setiap rakyat khususnya dalam bidang pangan, bukan malah membingungkan rakyat. Apalagi, lanjut Nasim, Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

"Jadi masyarakat cukup melihat (kalau ada label haram), mereka akan tahu, itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli, jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam," kata Wakil Bendahara DPP PKB ini.

Bertentangan UU

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mendesak, Permendag 29 Tahun 2019 dibatalkan. Karena dia menilai, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

PKS protes keras karena Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut Jazuli, aturan baru ini tidak benar.

"Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," kata Jazuli kepada wartawan, Minggu (15/9).

Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan pasal Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau sengaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.

"Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia, bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," tegas Jazuli.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.

Baca Selengkapnya