Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Butuh Banyak Perhitungan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen di 2019 akan dicairkan pada April mendatang. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah butuh membuat banyak perhitungan dalam menaikkan gaji PNS. Menurutnya, hal itu tertera dalam Undang-Undang APBN Tahun 2019.
"Jadi ini adalah masalah pelaksanaan saja. Kenaikan gaji ini memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, pertama menyangkut soal keputusan kenaikan 5 persen nya itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang APBN 2019," jelasnya di Jakarta, Senin (11/3).
Perhitungan kedua, masing-masing kementerian/lembaga harus mengusulkan nominal kenaikan tersebut. Tiap Kementerian/lembaga dikatakannya harus membuat spesifikasi jumlah pegawai beserta gajinya yang lantas akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ini yang kemudian waktunya juga sangat ketat, karena kemudian mereka juga harus menghitung berapa jumlah pegawainya, dan kenaikan 5 persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut," ujar dia.
Dia menyampaikan, peraturan itu kini telah diparaf oleh Jokowi. Sedangkan data tebal mengenai jumlah PNS pada tiap kementerian/lembaga beserta besaran kenaikan gajinya akan turut dilampirkan.
"Dan itu mungkin agak sedikit memakan waktu. Kita usahakan semuanya tetap melalui tata kelola good governance yang baik sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
Saat ditanya kapan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS 5 persen ini rampung, Sri Mulyani belum bisa menjawabnya secara pasti. "Kita akan usahakan secepatnya," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya