Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Defisit APBN 1,95 persen, Terendah Sejak 2015

Sri Mulyani: Defisit APBN 1,95 persen, Terendah Sejak 2015 Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 287,9 triliun atau sekitar 1,95 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini disebut sebagai yang terendah sejak 2015.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada 2014 defisit APBN sebesar Rp 220,2 triliun, kemudian naik menjadi Rp 325,2 triliun di 2015 , 2016 sebesar Rp 321,9 triliun dan 2017 sebesar Rp 349,6 triliun.

Menurut dia, pada tahun ini hingga akhir November, penerimaan negara tercatat sebesar Rp 1.654,5 triliu, sedangkan belanja negara mencapai Rp 1.924,4 triliun sehingga defisitnya menjadi Rp 287,9 triliun.

"Defisit APBN hingga November 2018 Rp 287,9 triliun. Karena pendapatan negara growth-nya lebih tinggi. Ini menyebabkan defisit menurun drastis. Ini 1,95 persen dari PDB," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12).

Sementara dalam periode yang sama, keseimbangan primer baik secara nominal maupun rasio terhadap PDB, menunjukkan perbaikan sejak 2013. Keseimbangan primer hingga akhir November 2018 tercatat Rp 36,8 triliun atau terendah sejak 2013.

"Primary balance ini lebih baik juga, kalau mendekati 0, berarti track record-nya semakin positif,” ungkap dia.

Hingga akhir tahun, Sri Mulyani memperkirakan defisit APBN akan terus turun, yaitu di kisaran 1,86 persen-1,87 persen. Sedangkan keseimbangan primer sepanjang 2018 diprediksi hanya Rp 15 triliun.

"Akhir tahun kemungkinan akan turun di bawah 1,95 persen. Estimasi kita akan berada di 1,86 persen-1,87 persen. Ini adalah hasil yang jauh dari defisit awal yang dianggarkan sebesar 2,19 persen," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP