Sri Mulyani: Ada wajib pajak bayar tebusan tax amnesty Rp 1,81 T
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa temuan jumlah uang tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) dalam program amnesti pajak. Sri Mulyani menemukan seorang WP membayar uang tebusan tertinggi mencapai Rp 1,81 triliun dan terendah Rp 540.
"Kategori wajib pajak orang pribadi tertinggi Rp 1,81 triliun per orang, terendah Rp 540 perak. Nilainya tak sampai Rp 1.000 perak," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).
Sementara untuk wajib pajak badan, nilai uang tebusan paling tinggi sebesar Rp 171 miliar. Sedangkan dalam kategori ini yang membayar uang tebusan terendah hanya Rp 40.
"Untuk badan tertinggi Rp 171 miliar, dan terendah Rp 40 perak. Jadi tidak sampai Rp 1000," kata dia.
Tarif tebusan rendah membuat masyarakat masyarakat antusias memperbaiki catatan pajaknya dalam tax amnesty, sekaligus menjadi simbol kepatuhannya untuk membayar pajak.
"Ini jadi gambaran, saya hartanya kecil tidak perlu takut ikut Tax Amnesty, ikut ya ikut saja. Kalau memang belum ikut ya silakan ikut, mau sekecil apa pun itu saya anggap sebagai suatu hijrah, masuk ke era baru perpajakan," ungkap Sri Mulyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya