Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud yang menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai 'gubernur konten' tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sindiran itu disampaikan Rudy saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dedi Mulyadi memilih merespons dengan santai saat mendapat giliran berbicara dalam rapat yang sama.
Alih-alih tersinggung, Dedi justru mengungkapkan bahwa aktivitasnya membuat konten di media sosial membawa dampak positif bagi efisiensi anggaran pemerintah provinsi yang dipimpinnya.
"Dan terakhir tadi Pak Gubernur Kaltim mengatakan Gubernur Konten. Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan," ujar Dedi.
Dia menjelaskan sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin mengalokasikan anggaran hingga Rp50 miliar untuk keperluan iklan. Namun sejak dirinya aktif membagikan berbagai kegiatan melalui platform media sosial, seperti YouTube dan Instagram, anggaran iklan mengalami penurunan yang signifikan.
Saat ini, anggaran tersebut hanya mencapai sekitar Rp3 miliar. Dedi Mulyadi memang dikenal rutin membagikan konten seputar aktivitas blusukannya di berbagai daerah Jawa Barat.
Salah satu video terbaru yang diunggah melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel memperlihatkan dialognya bersama seorang remaja, yang kembali menarik perhatian publik.
Advertisement
Data Pemerintah Daerah Kaltim
Alih-alih berhemat, penelusuran merdeka.com justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan penelusuran di laman resmi https://jdih.kaltimprov.go.id/produk_hukum/detail/1602a27d-d932, dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang APBD 2025, terungkap bahwa Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 miliar hanya untuk memproduksi 250 konten informasi publik. Jika dibagi rata, setiap konten menyedot biaya hingga Rp26,8 juta.
Selain itu, anggaran untuk pengelolaan media komunikasi publik, baik yang dimiliki pemerintah daerah maupun melalui pemanfaatan media berbayar sesuai kriteria dan petunjuk teknis mencapai Rp26,4 miliar untuk 125 media.
Artinya, rata-rata dana yang digelontorkan mencapai Rp211 juta per media.