Merdeka.com - Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan," kata Suharmen dikutip dari laman KemenPAN-RB di Jakarta, Sabtu (29/10).
Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," ujarnya.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya. [idr]
Baca juga:
Waspada Calo Janjikan Kelulusan Tes PPPK, Segera Lapor di Sini
Lengkap, Ini Persyaratan dan Jumlah Soal serta Sistem Penilaian Tes PPPK Guru 2022
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Segera Dibuka, Ini Syarat Harus Disiapkan
Hindari Kecurangan Seleksi PPPK, SSCASN BKN Terapkan Penggunaan Meterai Elektronik
BKN: Formasi PPPK 2022 Secara Keseluruhan Berjumlah 532.892
Pendaftaran Seleksi PPPK Segera Dibuka, Ini Bocoran Soalnya
Advertisement
Angkat Potensi Papua, Menko Luhut Resmikan Sail Teluk Cenderawasih
Sekitar 28 Menit yang laluBolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Sekitar 42 Menit yang laluWaktunya Beli, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram
Sekitar 1 Jam yang laluRasio Kecukupan Modal Kembali Positif, Jasindo Diingatkan Jangan Terlena
Sekitar 1 Jam yang laluButuh Kepastian, Ribuan Pekerja Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Pendiri JD.ID, dari Anak Peternak jadi Orang Terkaya di China
Sekitar 1 Jam yang laluHati-Hati, PNS Bisa Langsung Dipecat karena Hal Ini
Sekitar 3 Jam yang laluPupuk Subsidi Terbatas, Ini Solusi dari Peneliti untuk Petani
Sekitar 13 Jam yang laluBocoran OJK: 11 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus
Sekitar 13 Jam yang laluOJK Kaji Kesiapan AJB Bumiputera Laksanakan Rencana Penyehatan Keuangan
Sekitar 13 Jam yang laluCerita UMKM Dompet Kulit Raup Omzet Rp150 Juta di Bazar BUMN
Sekitar 13 Jam yang laluAda F1 PowerBoat Danau Toba, Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Bakal Ditambah
Sekitar 13 Jam yang laluAda Usulan Tunjangan PNS Dalam Bentuk Beras Bulog, Bukan Lagi Uang Rupiah
Sekitar 14 Jam yang laluDidukung Riset Kuat, Pelumas Sektor Tambang PanaOil Raih Penghargaan IMSA
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Madura United Gagal Catat Clean Sheet Beruntun, Fabio Lefundes Bela Miswar Saputra
Sekitar 29 Menit yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami