Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senyum bahagia Menkeu usai gugatan Tax Amnesty ditolak MK

Senyum bahagia Menkeu usai gugatan Tax Amnesty ditolak MK Menteri Sri Mulyani di MK. ©2016 Merdeka.com/Syifa Hanifah

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa lega dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Tax Amnesty. Di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi atau dengan UUD 1945.

Terlihat senyum di wajah Menkeu usai dirinya mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. Untuk merayakan kemenangan Menkeu tak lupa berfoto dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pertimbangan yang sangat luar biasa, sangat detil, sangat bijak dan bahkan dalam waktu yang cukup cepat untuk membuat keputusan tersebut.

menteri sri mulyani di mk

Menteri Sri Mulyani di MK ©2016 Merdeka.com/Syifa Hanifah

"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemerintah tidak hanya di bidang Tax Amnesty dan pelaksanaannya. Namun, juga dari sisi kemampuan untuk terus memperbaiki kemampuan dari sisi perpajakan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Khusus untuk nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll. MK memutuskan seluruh gugutan yang diajukan tidak dapat diterima.

"Amar keputusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP