Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 3 November 2022. Ini berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," jelas BKN dalam keterangannnya di Jakarta, Jumat (11/10).
Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 tahun, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Advertisement
Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan ini pada tanggal 20-22 November 2022 dan jawab sanggah pada 20-23 November 2022 serta pengumuman pasca sanggah pada 24 November 2022.
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 dan mengikuti seleksi kompetensi pada tanggal 1-15 Desember 2022.
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN. Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember 2022 serta jawab sanggah 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggah pada 26-27 Desember 2022.
Detail dari Pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022. [idr]
Baca juga:
Ingat! Pendaftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai
Bertemu Oknum Penipuan Rekrutmen PPPK 2022, Segera Lapor ke Sini
Pelamar Lahir di Luar Negeri Tetap Bisa Daftar PPPK 2022, Berikut Langkahnya
Ini yang Harus Dilakukan Jika NIK dan KK Tidak Ditemukan Saat Pendaftaran PPPK 2022
Sebanyak 127.186 Guru Honorer Dipastikan Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriterianya
Solusi untuk Pelamar PPPK Guru Jika NIK KTP Digunakan Orang Lain
Viral WNI Menang Lomba Nyanyi di Jepang, Kirim Piala ke RI Kena Pajak Rp4 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluMajalah INTRA Kemendag Raih Silver in House Magazine Award
Sekitar 2 Jam yang laluMenko Airlangga: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Badai PHK
Sekitar 3 Jam yang laluJelang Nyepi, 64 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual
Sekitar 3 Jam yang laluDisahkan Jadi UU, Ini Penetapan UMP di Perppu Cipta Kerja
Sekitar 4 Jam yang laluTolak Perppu Cipta Kerja Jadi UU, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional
Sekitar 4 Jam yang laluPNS Hanya Kerja 7 Jam Selama Bulan Ramadan 2023, Ini Rinciannya
Sekitar 4 Jam yang laluPermenaker No.5/2023 Atur Upah Bisa Dipotong 25 Persen, Buruh: Kebijakan Aneh
Sekitar 4 Jam yang laluIni Aturan Uang Penghargaan dan Pesangon di UU Cipta Kerja
Sekitar 5 Jam yang laluPerppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Ini Aturan Cuti dan Jam Istirahat Pekerja
Sekitar 5 Jam yang laluTanpa Disadari, Masyarakat Sudah Terapkan Redenominasi Rupiah
Sekitar 5 Jam yang laluDilanda Konflik, Yaman Jadi Negara Termiskin di Timur Tengah
Sekitar 6 Jam yang laluBanyak Uang Palsu Beredar, Somalia Kebut Transaksi Digital
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg di Bungkus Teh Cina Asal Malaysia
Sekitar 2 Jam yang laluWarga Lampung Terkena Peluru Nyasar Saat Pulang Kerja, Ini Kronologinya
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Kantongi Identitas Sopir Fortuner Seruduk Polantas di Jakarta Barat
Sekitar 6 Jam yang laluKisah Pria Ditolak Mertua karena Jual Ikan Cupang, Kini Jadi Polisi Diminta Kembali
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 5 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 5 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluGaspol! Persija Bertekad Sapu Bersih 5 Laga Sisa BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 2 Jam yang laluJadi Aktor Kemenangan Persis atas Barito Putera, Alexis Messidoro Catat Top Assist di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami