Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera Validasi NIK Sebelum Lapor SPT, Ini Caranya

Segera Validasi NIK Sebelum Lapor SPT, Ini Caranya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, kewajiban. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk membayar pajak tahun sebelumnya. Seperti contoh SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.

Jika anda ingin melakukan pelaporan SPT tahunan di tahun 2023 anda harus mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda sudah tervalidasi. validasi terlebih dahulu.

Melansir dari akun instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (12/1), apabila anda ingin tahu bagaimana cara mengetahui NIK sudah tervalidasi atau tidak? Yuk simak selengkapnya:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Klik 'login' pojok kanan atas3. masukan 16 digit NIK, kata sandi akun pajak anda dan masukan kode keamanan yang tertera4. Apabila anda berhasil login dan tertera di halaman tersebut ada gambar NPWP maka hal tersebut menunjukkan bahwa NIK anda sudah valid dan anda tidak perlu melakukan validasi NIK.

Tetapi jika anda tidak berhasil, maka cobalah langkah berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak anda dan masukan kode keamanan3. Klik icon garis tiga di pojok sebelah kanan4. Masuk pada menu profil lalu pilih data profil5. Jika proses berhasil, kini anda dapat login pakai NIK. Silahkan logout kembali dan ulangi proses login menggunakan NIK.

"Proses validasi NIK-NPWP dapat kawan pajak lakukan melalui pajak.go.id," tulis @ditjenpajakri.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya