Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera Validasi NIK Sebelum Lapor SPT, Ini Caranya

Segera Validasi NIK Sebelum Lapor SPT, Ini Caranya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, kewajiban. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk membayar pajak tahun sebelumnya. Seperti contoh SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.

Jika anda ingin melakukan pelaporan SPT tahunan di tahun 2023 anda harus mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda sudah tervalidasi. validasi terlebih dahulu.

Melansir dari akun instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (12/1), apabila anda ingin tahu bagaimana cara mengetahui NIK sudah tervalidasi atau tidak? Yuk simak selengkapnya:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Klik 'login' pojok kanan atas3. masukan 16 digit NIK, kata sandi akun pajak anda dan masukan kode keamanan yang tertera4. Apabila anda berhasil login dan tertera di halaman tersebut ada gambar NPWP maka hal tersebut menunjukkan bahwa NIK anda sudah valid dan anda tidak perlu melakukan validasi NIK.

Tetapi jika anda tidak berhasil, maka cobalah langkah berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id2. Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak anda dan masukan kode keamanan3. Klik icon garis tiga di pojok sebelah kanan4. Masuk pada menu profil lalu pilih data profil5. Jika proses berhasil, kini anda dapat login pakai NIK. Silahkan logout kembali dan ulangi proses login menggunakan NIK.

"Proses validasi NIK-NPWP dapat kawan pajak lakukan melalui pajak.go.id," tulis @ditjenpajakri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP