Saran untuk pemerintah jika ingin perbaiki defisit transaksi berjalan dari batubara
Merdeka.com - Rencana pemerintah untuk mencabut aturan harga kewajiban penjualan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara mendapatkan tentangan dari berbagai kalangan. Pemerintah mengklaim salah satu tujuan utama dari kebijakan ini yaitu untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan. Selain itu, dengan pencabutan ini maka, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan negara sebesar USD 3,68 miliar.
Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini, menyambut baik apabila rencana pencabutan tersebut dapat mendorong pemasukan bagi kas negara. Namun, perhitungan tersebut dinilai tidak masuk akal, sebab apabila merujuk data Bank Indonesia menunjukkan defisit neraca pembayaran selama 2018 sebesar USD 25 milliar.
"Angka USD 3,68 miliar masih sangat kecil. Kalau pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara dari batubara, bukan dengan jalan memberi izin baru atau membuka pintu ekspor. Tata kelola industri batubara, termasuk sistem penerimaan negaranya yang harus diperbaiki," ujarnya dalam diskusi media Tarik Ulur Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara, di Cikini, Jakarta Pusat , Rabu (1/8).
Rizky mengatakan, seharusnya pemerintah fokus melakukan pembenahan terhadap tata kelola industri batubara. Berdasarkan Data Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) pada 2016 kata dia, ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) yang tercatat di Kementerian ESDM, hanya 1654 IUP yang melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dari 100 persen penerimaan PNBP (1654 IUP), ternyata 94 persen diantaranya disumbang hanya oleh 112 perusahaan saja. Bagaimana bisa? Ribuan IUP Minerba yang ada di Indonesia ternyata hanya menyumbang PNBP tak lebih dari 6 persen saja dari total PNBP Minerba," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, dalam kebijakan tersebut seharusnya pemerintah terlebih dahulu menyamakan presepsi. "Satu hal yang pasti kita harus sama dulu. Bahwa negara kita dalam kondisi devisit neraca transaski kita harus samakan dulu," kata Hendra.
"Nah ini tantangannya agak berat sehingga skema pencabutan khusus kemarin adalah salah satu upaya dibuat pemerintah agar ekspor bisa memanfaatkan untuk memperkuat transaksi berjalan," sambungnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan dekarbonisasi sebesar 1,13 juta ton C02e dari target 910 ribu ton C02e.
Baca Selengkapnya