Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampoerna yakin buruh linting setujui skema pesangon PHK

Sampoerna yakin buruh linting setujui skema pesangon PHK Sampoerna. REUTERS

Merdeka.com - PT Hanjaya Mandala (H.M) Sampoerna Tbk resmi merumahkan 4.900 buruh pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Lumajang dan Jember, Jawa Timur secara efektif per 16 Mei lalu. Saat ini, pembahasan pesangon masih dilakukan dengan para buruh.

Direktur Corporate Affair H.M Sampoerna Yos Adiguna Ginting meyakini para buruh linting itu mayoritas menerima skema pesangon yang ditawarkan perusahaan. Soalnya, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diklaim sangat lengkap. "Mereka berhenti bekerja 16 Mei, tapi mereka masih diberi gaji sampai 31 Mei dan diberi topangan pelatihan," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (28/5).

Yos mengungkapkan, ada perbedaan skema pesangon bagi buruh di dua kabupaten itu. Bagi para pekerja pabrik Jember, diberikan pesangon 2 kali dari PMTK, ditambah uang tambahan sesuai kebijakan perusahaan setara gaji empat bulan. Ini karena pabrik itu beroperasi belum genap dua tahun. "Di dalamnya sudah ada komponen Tunjangan Hari Raya, sementara sebenarnya hak THR belum akan muncul," ujarnya.

Skema pesangon berbeda diberikan pada buruh untuk pabrik Lumajang. Sebab, di sana ada serikat pekerja yang memimpin negosiasi dengan manajemen. Pabrik ini juga sudah beroperasi mendekati tiga tahun.

"Sesuai perundingan, yang disepakati bagi pekerja dengan masa kerja sampai 1 tahun, maka pesangon sesuai UU tenaga kerja yaitu dua kali PMTK ditambah 4 bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya sampai 2 tahun, ditambah 6 bulan upah," ungkap Yos.

Di luar pesangon, 4.900 buruh yang dipecat mendapat pelatihan wirausaha. Sampoerna mengaku menyerahkan proses pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. "Ada tiga jenis pelatihan yang akan diberikan Juni nanti, yaitu pelatihan motivasional, pelatihan manajemen pengelolaan keuangan sederhana, dan kewirausahaan," kata Yos.

Manajemen pusat Sampoerna mengklaim sampai sekarang tidak ada penolakan dari para pekerja. Kendati PHK ini memukul perusahaan, tapi Yos merasa itu sekaligus memberi kesempatan buruh pelinting untuk menjajal kerja di sektor usaha lain.

"Tidak ada tuntutan dari para pekerja. Mereka memahami dan malah menghargai kepatuhan perusahaan pada undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

Pabrik rokok yang saham mayoritasnya dikuasai konsorsium Phillip Morris ini menutup dua pabrik SKT itu, lantaran penjualan turun. Konsumen di Indonesia kini lebih suka rokok filter atau mild. Penurunan pangsa pasar segmen kretek tanpa filter mencapai 23 persen sepanjang 2013. "Kita sebenarnya sulit sekali mengambil keputusan ini. Tapi itu harus dilaksanakan demi baiknya perusahaan juga," kata Yos.

Untuk memproduksi seluruh SKT-nya, Sampoerna selama ini memanfaatkan tujuh pabrik dan 38 perusahaan mitra. Dengan penutupan di Jember dan Lumajang, alhasil pabrik rokok yang dikenal lewat merek Dji Sam Soe dan A Mild ini tinggal mengoperasikan lima pabrik milik sendiri.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya