Rumah untuk masyarakat bergaji di bawah Rp 4 juta, DP bisa dicicil 12 bulan

Selain membayar uang tanda jadi dan DP, pembeli juga harus membayar biaya lain-lain. Biaya tersebut adalah BPHTB, KPR, IMB, listrik, dan notaris.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Rumah untuk masyarakat bergaji di bawah Rp 4 juta, DP bisa dicicil 12 bulan
perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Pengembang Samara Land menawarkan hunian murah seluas 29/60 khusus untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan.

Untuk dapat memiliki rumah ini, calon pembeli dapat membayar uang tanda jadi sebesar Rp 1,4 juta dan uang muka atau down payment (DP) yang dapat dicicil selama 12 bulan

"DP-nya 6 juta. Bisa dicicil sebanyak 12 kali," ungkap sales Samara Land Cahyaning di pameran Indonesia Future City and REI Mega Expo 2017 di ICE, BSD, Kamis (14/9).

Selain membayar uang tanda jadi dan DP, pembeli juga harus membayar biaya lain-lain. Biaya tersebut adalah BPHTB, KPR, IMB, listrik, dan notaris. "Jadi DP dicicil 12 kali jadi bisa sambil nabung kan buat bayar biaya lain-lain," katanya.

Untuk diketahui pembayaran uang muka pertama dilakukan 14 hari setelah membayar uang tanda jadi dan pembeli harus melengkapi persyaratan KPR. Apabila dalam 14 hari persyaratan KPR tidak dilengkapi, maka dinyatakan batal dan uang tanda jadi terhitung hangus.

Pembeli yang punya penghasilan di bawah Rp 4 juta yang ingin memiliki rumah ini diminta untuk melengkapi syaratnya. Syaratnya antara lain:

Pas foto suami istri 4x6 (4 lembar)

FC KTP suami dan Istri

FC NPWP

FC Kartu Keluarga (3 lembar)

FC Buku nikah /Akta perkawinan

Surat Keterangan Kerja/ SK Pengangkatan

Slip Gaji/Surat Keterangan penghasilan

FC Rekening Tabungan 3 bulan terakhir

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Desa atau Kelurahan

FC SPT Tahunan

Mengisi Surat Pemesanan Rumah (SPR).

Rekomendasi