Regulasi impor pemerintah picu kartel kedelai
Merdeka.com - Regulasi importasi baru yang dikeluarkan pemerintah dinilai memicu krisis pasokan kedelai sehingga menyebabkan gejolak harga. Regulasi itu membuka peluang terjadinya kartel kedelai.
Direktur Eksekutif Institute of Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartanti mengatakan, indikasi kartel menguat lantaran kebijakan importasi kedelai ditentukan berdasarkan kuota. Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT). "Dengan kata lain, stok kedelai yang berada dipasar hanya yang berasal dari importir terdaftar," kata Enny, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/9).
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 soal Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Beleid ini menetapkan perubahan mekanisme importasi kedelai dari sebelumnya importir bebas menjadi importir terdaftar. Proses menjadi IT yang memakan waktu ini otomatis berdampak langsung terhadap penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang lama.
Akibatnya, hanya sedikit importir yang memiliki stok kedelai yang memadai. Ini membuat importir tersebut irit dalam memasok kedelai ke pasar.
Data investigasi INDEF menunjukkan bahwa 66,33 persen tata niaga kedelai dikuasai oleh tiga importir. Yaitu PT FKS Multi Agro yang mendapat jatah 210 ribu ton kedelai atau 46,71 persen.
Kemudian, PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Budi Semesta Satria, masing-masing mendapat jatah 46.500 ton (10,31 persen) dan 42 ribu ton (9,31 persen). Bulog, notabene perusahaan milik negara, hanya mendapatkan jatah sebesar 20 ribu ton atau 4,44 persen. "Secara teori, tiga importir itu bisa saja saling berkoordinasi untuk memainkan pasokan kedelai.
Menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera menyelidiki kemungkinan kartel kedelai. "KPPU bisa meminta keterangan dari kementerian terkait," kata Enny.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya