Indonesia tidak bisa begitu saja meniru model pertumbuhan ekonomi Korea Selatan maupun China untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Strategi pembangunan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi kelembagaan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Prasasti Center for Policy Studies, Adhi Nugroho Saputro, saat ditemui usai Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (13/10).
Adhi menjelaskan, tidak ada satu model pembangunan yang bisa diterapkan secara universal di setiap negara. Karena itu, Indonesia perlu merumuskan pendekatan sendiri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan pelaku usaha untuk berkembang.
“Tidak ada one size fits all model. Kita enggak bisa langsung mengambil model negara lain, taruh di Indonesia,” ujar Adhi.
Ia menambahkan, perbedaan karakteristik setiap negara menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan strategi pembangunan. Dalam forum tersebut, peraih Nobel Ekonomi 2024, James A. Robinson, juga menaruh perhatian pada karakteristik Indonesia, termasuk konsep unity in diversity atau persatuan dalam keberagaman.
Menurut Adhi, ambisi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen tetap penting. Namun, target tersebut perlu diikuti langkah konkret untuk mengatasi hambatan yang selama ini menahan perkembangan sektor swasta.
Advertisement
Pembenahan Regulasi Dinilai Tak Harus Bergantung pada Stimulus
Adhi mengatakan, upaya mendorong perusahaan naik kelas tidak selalu harus dilakukan melalui pemberian stimulus fiskal. Pemerintah justru dapat memulai dengan membenahi regulasi, meningkatkan kepastian aturan, menindak pungutan liar, dan memastikan ketersediaan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan industri.
Menurut dia, langkah-langkah tersebut terutama berkaitan dengan perubahan aturan dan perbaikan pelaksanaannya, sehingga tidak selalu membutuhkan tambahan stimulus anggaran.
"Sebetulnya belum tentu harus stimulus. Tadi Pak Yuda, Pak Wamenkeu juga menyebutkan bahwa ruang fiskalnya semakin sedikit. Apa yang disebutkan tadi, regulasi, penanganan dari illegal fees, dan juga tenaga kerja, itu kan tidak ada yang memerlukan stimulus," kata Adhi.
Ia menilai, penyelesaian hambatan tersebut dapat membuka peluang bagi perusahaan yang memiliki orientasi pertumbuhan, tetapi belum mampu mengembangkan usahanya secara optimal.
Temuan ini sejalan dengan riset Prasasti bertajuk The Missing Graduation, yang mencatat 12,3 juta usaha atau 47 persen dari total usaha di Indonesia masuk kategori constrained gazelle. Kelompok tersebut memiliki orientasi untuk berkembang, tetapi masih menghadapi hambatan kapabilitas maupun operasional.
Karena itu, pembenahan iklim usaha menjadi salah satu langkah untuk mendorong perusahaan meningkatkan skala bisnis, produktivitas, dan kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Advertisement
Prasasti Soroti Hambatan di Sektor Pertambangan
Adhi juga menanggapi pertanyaan mengenai peluang sektor pertambangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia menjelaskan, riset Prasasti tidak secara khusus mengkaji sektor pertambangan. Namun, berdasarkan pemetaan dalam riset tersebut, sektor pertambangan termasuk sektor yang memiliki proporsi top performer relatif kecil.
Adhi menyebut persoalan pungutan liar sebagai salah satu kemungkinan hambatan yang perlu diperhatikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa riset tersebut tidak membahas secara terperinci kondisi dan hambatan di sektor pertambangan.
“Walaupun kita tidak melihat secara detail sektor pertambangan itu seperti apa,” ujarnya.
Menurut Adhi, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut masih dapat dikaji lebih lanjut untuk memahami dampaknya terhadap kegiatan usaha.
Ia menekankan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi perlu diarahkan pada pembukaan hambatan yang menghalangi perusahaan berkembang. Dengan demikian, sektor swasta dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian sekaligus memperluas kesempatan kerja.