Menimbang Dampak Rencana Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau Alternatif

Kebijakan ini dirancang pemerintah sebagai bagian dari upaya pengendalian dampak produk tembakau.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menimbang Dampak Rencana Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau Alternatif
Pemerintah telah memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diskusi mengenai penyesuaian regulasi kemasan untuk produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin terus bergulir. Hal ini seiring dengan langkah pemerintah dalam memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini dirancang pemerintah sebagai bagian dari upaya pengendalian dampak produk tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya mencegah jangkauan pengguna di bawah umur.

Di sisi lain, sejumlah asosiasi industri dan konsumen memandang rencana penerapan penyeragaman kemasan tersebut dari sudut pandang perlindungan hak atas informasi dan dampak ekonomi. Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyampaikan bahwa regulasi idealnya tetap mempertimbangkan ketersediaan informasi yang jelas bagi konsumen dewasa.

"Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido, Sabtu (5/9).

Paido juga menggarisbawahi pentingnya melihat kesiapan seluruh rantai pasok industri legal yang terhubung dengan ekosistem ini, mulai dari produsen, distributor, hingga pelaku UMKM dan tenaga kerja.

"Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil," ujarnya.

Penerapan Aturan Perlu Dievaluasi

Hal senada diungkapkan Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita. Menurutnya, penerapan aturan kemasan perlu dievaluasi dengan cermat agar tujuan pengendalian tetap sejalan dengan asas keterbukaan informasi bagi konsumen serta meminimalkan risiko maraknya produk tanpa izin resmi.

"Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi," tegas Garindra.

Ia juga menekankan fungsi identifikasi visual kemasan dalam membedakan produk resmi dan ilegal di pasaran.

"Penyeragaman kemasan bukanlah solusi. Kebijakan ini justru berpotensi merugikan industri yang legal dan semakin membuka jalan bagi produk ilegal, karena nantinya tidak lagi terlihat jelas perbedaan antara produk yang resmi dengan yang ilegal. Apabila tujuannya adalah menghindari penggunaan oleh anak di bawah umur, maka penyeragaman kemasan bukanlah solusinya melainkan hanya akan menambahkan masalah baru," pungkas Garindra.

Keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik yang diusung pemerintah serta kepastian informasi dan keberlanjutan usaha bagi para pelaku ekosistem industri menjadi ruang dialog penting yang terus dicermati hingga perumusan aturan akhir disahkan.

Rekomendasi