Sederet tugas dan wewenang AHY sebagai Menteri ATR/BPN usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/2).
Advertisement
Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab AHY?
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Sebagai informasi, AHY dilantik menjadi Menteri ATR/BPN untuk menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam).
Mengingat posisi ini kosong setelah ditinggalkan Mahfud MD yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Lantas apa tugas dan fungsi yang akan diemban oleh AHY sebagai Menteri ATR/BPN?
Advertisement
merdeka.com
Perlu diketahui, tugas dan fungsi ATR dan BPN tertuang dalam Peraturan Presiden yang berbeda.
Tugas dan fungsi AHY sebagai Menteri ATR diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian dan Agraria dan Tata Usaha (ATR).
Di Pasal 4, ATR memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Advertisement
Selanjutnya untuk fungsi dari Kementerian ATR antara lain:
Pertama, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Kedua, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
merdeka.com
Advertisement
Ketiga, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Keempat, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kelima, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah.
Keenam, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sedangkan untuk tugas dan fungsi BPN, diatur dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Dalam Pasal 2, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Untuk melaksanakan tugas itu, BPN memikiki 12 fungsi, antara lain:
1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
2.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan
3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah
4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu
5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan
Advertisement
merdeka.com
6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang
7. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan
8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
9. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
10. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan
11. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
12. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
Advertisement