Erick Thohir Batal Laporkan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung, Alasannya Mengejutkan

Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Erick Thohir Batal Laporkan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung, Alasannya Mengejutkan
Erick Thohir Batal Laporkan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung, Alasannya Mengejutkan (Merdeka.com)

Erick mengatakan, pihaknya akan terus menindak Dapen BUMN yang melakukan pelanggaran.

Erick Thohir Batal Laporkan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung, Alasannya Mengejutkan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir batal melaporkan dua Dana Pensiun (Dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung pada Desember 2023. Alasannya, proses audit yang belum selesai.


"Ada dua (Dapen) cuma auditnya belum selesai, kan kasihan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), minta tolong terus sama Satgas Sawit BPKP. Jadi masih menunggu," ujar Erick saat temu media di Jakarta, Selasa (19/12).

Erick mengatakan, pihaknya akan terus menindak Dapen BUMN yang melakukan pelanggaran. Dia mengaku tidak memiliki target khusus, namun bila hasil audit menunjukkan adanya penyelewengan pada BUMN maka Erick segera melaporkannya.


"Sebanyak-banyaknya, semua tergantung audit. Kemarin saja, saya ngomong maunya tujuh, ternyata dua tapi dua ternyata belum selesai juga," kata Erick.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG), yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Erick menyampaikan Dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp12 triliun. Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani Dapen bermasalah.


Menurut Erick, penambahan modal ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun. Sebab hal ini dipengaruhi oleh masalah keuangan yang harus diselesaikan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Tergantung dari BUMN, kalau BUMN-nya misalnya ada problem cash flow total, itu masalah lain yang harus diselesaikan. Jadi enggak semudah itu, makanya ini kembali kalau masih mau punya pensiunan-pensiunan, mestinya ada konsolidasi," ujar Erick.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, pada Oktober 2023, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Rekomendasi