Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Gaji Tenaga Medis Tertinggi di Indonesia

Permasalahan gaji menjadi isu yang beberapa kali disuarakan para tenaga kesehatan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Gaji Tenaga Medis Tertinggi di Indonesia
Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Gaji Tenaga Medis Tertinggi di Indonesia (Merdeka.com)

Permasalahan gaji menjadi isu yang beberapa kali disuarakan para tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan menjadi garda terakhir dan cukup krusial pada masa pandemi Covid-19.

Namun sisi lainnya, permasalahan gaji menjadi isu yang beberapa kali disuarakan para tenaga kesehatan.

Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan mereka yang bekerja di sektor ini telah dikelompokkan dalam beberapa kategori.

Antara lain tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian.

Selanjutnya, ada tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lainnya.

Umumnya, masyarakat cukup populer dengan tenaga medis. Merujuk Undang-Undang tersebut, tenaga medis terdiri atas dokter dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Mengutip indeed.com, rata-rata gaji pokok tenaga medis di Indonesia sekitar Rp9.067.601 per bulan. 

Kota dengan gaji terbesar untuk tenaga medis yaitu;

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
  • Medan Rp12.108.091

  • Pekanbaru Rp11.527.290
  • Bandung Rp9.219.588

  • Yogyakarta Rp9.026.977

  • Jakarta Rp8.196.027

Pemerintah secara intensif membuka kesempatan luas untuk rekrutmen tenaga kesehatan, termasuk tenaga medis.

Bahkan, pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan 572.496 formasi pada seleksi tahun ini.

Yang perlu diperhatikan, pada seleksi tahun ini, BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.

"PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593, dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas," 

demikian siaran pers yang diunggah pada situs BKN, dikutip pada Senin (4/9).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. 

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Rekomendasi