UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
Dok. Istimewa

"UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (14/11). 

Merdeka.com

Anas menyebut, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.

Substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. 

"Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," jelas Anas. 

Merdeka.com

Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK.

Perlu diketahui, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta," pungkas Anas. 

Rekomendasi