Gubernur Sulbar Usulkan Relaksasi Aturan Keuangan Daerah, Tekanan Fiskal Jadi Sorotan

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengusulkan relaksasi aturan keuangan daerah, khususnya terkait batasan belanja pegawai, untuk mengatasi tekanan fiskal yang kian berat. Simak alasannya di sini!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Sulbar Usulkan Relaksasi Aturan Keuangan Daerah, Tekanan Fiskal Jadi Sorotan
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengusulkan relaksasi aturan keuangan daerah, khususnya terkait batasan belanja pegawai, untuk mengatasi tekanan fiskal yang kian berat. Simak alasannya di sini! (AntaraNews)

Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi saksi usulan krusial dari Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, terkait relaksasi aturan pengelolaan keuangan daerah. Usulan ini disampaikan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang berlangsung di Mamuju, Jumat.

Fokus utama dari usulan tersebut adalah Pasal 146 yang mengatur batasan belanja pegawai, yang dinilai dapat menjadi "bencana bagi daerah" jika tidak ada kebijakan fleksibel dari pemerintah pusat. Suhardi Duka menegaskan bahwa relaksasi ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik di wilayahnya.

Inisiatif ini bukan hanya dari Gubernur semata, melainkan telah menjadi kesepakatan bersama dalam forum bupati se-Sulawesi Barat. Mereka merumuskan tiga langkah strategis untuk menghadapi tekanan fiskal yang semakin membebani anggaran daerah, menunjukkan adanya konsensus regional terhadap urgensi masalah ini.

Tantangan Fiskal dan Batasan Belanja Pegawai

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghadapi tekanan fiskal yang signifikan, terutama terkait beban belanja pegawai. Gubernur Suhardi Duka mengungkapkan bahwa rata-rata beban belanja pegawai di kabupaten se-Sulawesi Barat mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada di angka 38 persen.

Angka ini jauh lebih tinggi dari kapasitas fiskal daerah, sehingga memerlukan penyesuaian anggaran yang drastis. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar untuk menyeimbangkan neraca keuangan daerah.

"Saya harus mengurangi Rp220 miliar. Bahkan kalau semua P3K diberhentikan pun belum cukup," tegas Suhardi Duka, menggambarkan betapa seriusnya kondisi keuangan daerah saat ini.

Meskipun efisiensi anggaran ketat diterapkan, seperti pemangkasan belanja non-prioritas dan perjalanan dinas, ada pos anggaran yang tidak dapat dikurangi. Pos-pos tersebut mencakup subsidi layanan kesehatan melalui BPJS dan belanja pegawai, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan operasional pemerintah.

Langkah Efisiensi dan Komunikasi dengan Pusat

Dalam menghadapi keterbatasan fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat. Sejumlah belanja non-prioritas telah dipangkas, termasuk biaya konsumsi rapat di ruang gubernur dan perjalanan dinas, menunjukkan komitmen untuk berhemat.

"Sekarang makan minum di ruangan gubernur sudah tidak ada, perjalanan dinas juga dikurangi," kata Suhardi Duka, mencontohkan langkah-langkah penghematan yang telah dilakukan.

Terkait respons dari pemerintah pusat, Gubernur mengaku sudah mulai ada perhatian terhadap kondisi ini. Ia telah menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah melalui pertemuan daring, menyampaikan data-data yang relevan untuk mendukung usulan relaksasi Pasal 146.

Komunikasi ini diharapkan dapat membuahkan kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat, mengingat kondisi fiskal daerah yang unik. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada pemahaman dan dukungan dari pemangku kebijakan di tingkat nasional.

Pentingnya Musrenbang untuk Kebijakan Daerah

Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2027 menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Acara ini juga menampung berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten hingga masyarakat sipil.

"Musrenbang ini kita mengakselerasi apa yang menjadi kebijakan nasional dan kebijakan provinsi, sekaligus mendengarkan pandangan para bupati. Termasuk juga DPRD melalui pokok-pokok pikiran hasil reses,” ujar Suhardi Duka. Forum ini menghasilkan banyak masukan, namun tantangan terbesar adalah mengelola usulan tersebut di tengah kapasitas fiskal yang terbatas.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sulawesi Barat, Amujib, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 telah berjalan baik. Tujuannya adalah menyepakati aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari permasalahan, prioritas, arah kebijakan, hingga program kegiatan beserta indikator kinerja dan target tahun 2027.

Selain itu, forum ini juga berfungsi sebagai wadah penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional. Hadir pula narasumber dari pemerintah pusat, seperti Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas, yang menunjukkan keterlibatan aktif pusat dalam perencanaan daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi