Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi langkah mundur sejumlah pimpinan di sektor pasar modal, mulai dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, hingga Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Menurut Said, keputusan para pimpinan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi dan menjadi keteladanan yang relatif jarang ditemui di Indonesia. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan terhadap pasar modal nasional.
"Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal. Ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan investor," ujar Said, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Said menegaskan bahwa pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak cukup untuk secara menyeluruh membangun kembali kepercayaan investor. Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan yang lebih substansial, khususnya di tingkat regulator.
Said menyoroti perlunya OJK melakukan perbaikan menyeluruh, terutama terkait kebijakan free float saham yang dinilai mendesak untuk disempurnakan. Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI sebenarnya telah melakukan rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah langkah perbaikan kebijakan free float di pasar modal.
Dalam kesepakatan tersebut, kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Said menegaskan kebijakan tersebut juga harus diarahkan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Advertisement
Penyusunan kebijakan free float yang baru
Dalam penyusunan kebijakan free float yang baru, Said menyebutkan beberapa ketentuan penting yang perlu dimuat. Di antaranya, perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO. Selain itu, perusahaan yang baru tercatat diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Komisi XI DPR juga mengusulkan penyesuaian kewajiban free float untuk continuous listing obligation dari sebelumnya 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dalam jangka waktu yang memberikan ruang penyesuaian bagi emiten.
Advertisement
Pasar modal memiliki peran strategis
Said menambahkan, pasar modal memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
"Poin-poin inilah yang akan menjadi fokus pengawasan kami selama proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal," ujarnya.
Selain pengawasan kebijakan, Said menyatakan Komisi XI DPR RI juga akan membahas pengisian kursi pimpinan OJK yang kosong pasca pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.