Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah ribuan pemeriksa pajak pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperluas basis pajak nasional. Penambahan tenaga ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan rencana ini dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta. Penambahan pemeriksa akan dilakukan melalui pengangkatan account representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR. Ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Sebelumnya, Bimo Wijayanto telah mengungkapkan bahwa DJP akan menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa baru. Kebijakan ini bertujuan mengatasi celah penerimaan pajak yang signifikan. Dengan demikian, target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai.
Advertisement
Advertisement
Keterbatasan Kewenangan Account Representative (AR)
Selama ini, Account Representative (AR) memiliki peran krusial dalam pengawasan dan pelayanan wajib pajak. Tugas mereka meliputi kegiatan preventif dan persuasif, seperti memberikan imbauan dan klarifikasi kepada wajib pajak. AR juga berperan dalam mengusulkan pemeriksaan jika diperlukan.
Namun, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kewenangan AR memiliki batasan yang signifikan. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Keterbatasan ini seringkali menghambat eksekusi data-data konkret yang sebenarnya sudah diakui wajib pajak.
“Data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Kenapa? Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP,” kata Bimo. Situasi ini menunjukkan adanya potensi pajak yang belum tergali secara optimal.
Advertisement
Minimnya aktivitas AR di lapangan juga menjadi tantangan tersendiri sejak pandemi COVID-19. Keterbatasan mobilitas dan perubahan pola kerja menyebabkan peran AR kurang maksimal. Hal ini berdampak pada upaya penggalian potensi pajak.
Advertisement
Transformasi AR Menjadi Pemeriksa Rumpun AR
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, DJP akan mengubah status AR menjadi pemeriksa rumpun AR. Transformasi ini akan memberikan fungsi yuridis yang lebih luas kepada mereka. Pemeriksa rumpun AR memiliki kewenangan yang berbeda dibandingkan AR biasa.
Pemeriksa rumpun AR akan dapat melakukan pemeriksaan formal atas Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Mereka juga berwenang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini kemudian menjadi dasar penting untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai akan memiliki kemampuan menerbitkan SKP. Kewenangan ini berlaku baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan. Peningkatan status ini diharapkan mendorong inovasi AR.
Advertisement
“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa (rumpun), maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana,” tambah Bimo. Peningkatan status ini diharapkan mendorong AR lebih inovatif dalam menggali potensi pajak di wilayah masing-masing.
Advertisement
Strategi DJP Hadapi Tantangan Penerimaan Negara
Langkah penguatan pemeriksaan ini merupakan respons DJP terhadap tantangan penerimaan negara pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target ambisius ini memerlukan strategi yang komprehensif.
DJP mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu dipenuhi. Celah ini menunjukkan besarnya potensi pajak yang belum berhasil dihimpun. Oleh karena itu, penambahan pemeriksa pajak menjadi sangat krusial.
Dengan adanya ribuan pemeriksa pajak baru, DJP berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan. Ini akan membantu mengidentifikasi dan menagih potensi pajak yang selama ini belum tersentuh. Optimalisasi penerimaan pajak menjadi prioritas utama.
Advertisement
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penerimaan, tetapi juga memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Dengan pengawasan yang lebih kuat, diharapkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat.
Sumber: AntaraNews