Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyatakan bahwa pelaku usaha daging impor memiliki peran signifikan dalam menjaga stabilisasi harga daging di pasaran. Pernyataan ini menanggapi kebijakan pemerintah yang mengalihkan sebagian besar kuota impor daging sapi reguler kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, membantah anggapan bahwa swasta tidak berkontribusi pada stabilisasi harga atau justru cenderung memainkan harga. Teguh menekankan bahwa segmen pasar daging impor yang dilayani swasta sebagian besar adalah industri hotel, restoran, dan katering (horeka), bukan pasar umum.
Pemerintah melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya menyampaikan bahwa pengalihan kuota impor ke BUMN bertujuan agar negara dapat lebih efektif hadir sebagai stabilisator harga. Namun, APPDI berpendapat bahwa perlakuan yang setara antara swasta dan BUMN sangat diperlukan demi kepentingan nasional dalam stabilisasi harga daging.
Advertisement
Advertisement
Peran Swasta dalam Stabilisasi Harga Daging
APPDI menilai bahwa swasta secara implisit turut serta menstabilkan harga daging, mengingat harga sangat terkait dengan mekanisme pasar, yaitu penawaran dan permintaan. Apabila pasokan cukup, harga akan stabil tidak hanya di pasar umum, tetapi juga di segmen industri horeka yang menjadi pemasok utama swasta.
Teguh Boediyana menegaskan bahwa baik swasta maupun BUMN memiliki kewajiban yang sama dalam stabilisasi harga karena ini merupakan kepentingan nasional. Oleh karena itu, ia menyerukan adanya perlakuan yang setara atau "equal treatment" antara kedua belah pihak dalam kebijakan impor daging.
APPDI juga menggarisbawahi bahwa keputusan pemerintah yang memangkas porsi pengusaha swasta dan menyerahkannya kepada BUMN dapat menciptakan situasi monopoli. Kondisi monopoli ini, menurut APPDI, berpotensi menimbulkan inefisiensi yang merugikan iklim usaha dan konsumen.
Advertisement
Advertisement
Dampak Kebijakan Kuota Impor terhadap Iklim Usaha
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pengalihan kuota impor daging sapi reguler kepada BUMN dilakukan agar pemerintah dapat lebih mudah melakukan intervensi saat harga bergejolak. Logikanya, jika kuota dipegang sepenuhnya oleh swasta, intervensi pemerintah akan menjadi lebih sulit.
Namun, APPDI berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menyikapi stabilisasi harga daging dengan memberikan kesempatan yang sama kepada swasta. Kesempatan yang setara akan menciptakan iklim kompetisi yang efisien, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi konsumen dan sektor riil.
Selain itu, sektor industri horeka dan manufaktur yang sangat bergantung pada pasokan daging impor dari swasta juga akan terdampak. Sektor-sektor ini memiliki nilai tambah signifikan dan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga gangguan pasokan dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Advertisement
Menyikapi hal ini, Teguh Boediyana berharap pemerintah dapat mengembalikan porsi kuota daging sapi reguler untuk swasta seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar 180.000 ton. Pihaknya mengapresiasi janji Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi jatah kuota daging sapi reguler pada bulan Maret.
Advertisement
Kebutuhan Daging Nasional dan Peran Impor
Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (APPDI), Asnawi, menyoroti defisit produksi daging sapi nasional yang signifikan. Dengan konsumsi per kapita mencapai 2,57 kg, kebutuhan daging dalam negeri diperkirakan mencapai 731.000 ton per tahun.
Sayangnya, produksi daging sapi nasional hanya mampu memenuhi sekitar 33,4 persen dari total kebutuhan tersebut, sehingga sisanya harus dipenuhi melalui impor. Asnawi menambahkan bahwa daging beku impor, terutama daging kerbau, memiliki peran krusial dalam menekan harga daging di pasar.
Tanpa adanya daging impor, harga daging di pasar domestik berpotensi melonjak hingga di atas Rp140.000 per kilogram. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pasokan daging impor untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Advertisement
Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna, juga menyatakan bahwa pemangkasan kuota impor secara drastis oleh pemerintah adalah langkah yang salah sasaran. Pelaku usaha swasta mengimpor daging reguler untuk memenuhi kebutuhan pasar horeka dan industri, bukan pasar umum.
Advertisement
Alokasi Kuota Impor Daging 2026 dan Risiko PHK
Marina Ratna menegaskan bahwa peran stabilisasi harga daging di pasar umum sebenarnya diemban oleh impor daging kerbau India, yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp80.000 per kilogram. Oleh karena itu, tidak benar jika swasta dituduh mempermainkan harga daging karena segmen pasar yang mereka layani berbeda.
Industri horeka sangat terganggu dengan pemangkasan kuota impor yang menjadi porsi swasta, karena bisnis mereka beroperasi dengan sistem kontrak yang sangat sensitif terhadap masalah pasokan. Gangguan pasokan ini dapat menyebabkan kesulitan bagi perusahaan dan berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton. Rinciannya menunjukkan bahwa 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain dialokasikan sepenuhnya untuk BUMN.
Advertisement
Sementara itu, 105 perusahaan swasta hanya mendapatkan jatah 30.000 ton, dan sisanya 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri. BUMN yang menerima kuota impor daging adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menunjukkan ketimpangan alokasi yang signifikan.
Sumber: AntaraNews