Dinkop Sidoarjo Pastikan Pembangunan KDMP Sidorejo Sesuai Prosedur, Bantah Penolakan Warga

Dinas Koperasi Sidoarjo menegaskan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sidorejo di Krian telah sesuai prosedur, menepis isu penolakan warga akibat kesalahpahaman. Simak detailnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dinkop Sidoarjo Pastikan Pembangunan KDMP Sidorejo Sesuai Prosedur, Bantah Penolakan Warga
Dinas Koperasi Sidoarjo menegaskan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sidorejo di Krian telah sesuai prosedur, menepis isu penolakan warga akibat kesalahpahaman. Simak detailnya. (AntaraNews)

Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Sidoarjo memastikan pembangunan sarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, tidak melanggar prosedur pembangunan. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari sebagian warga setempat. Kepala Dinkop Sidoarjo, Edi Kurniadi, menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman warga sekitar serta kurangnya komunikasi pihak terkait.

Menurut Edi Kurniadi, kurangnya komunikasi antara pihak terkait dan masyarakat menjadi pemicu utama mispersepsi ini. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengedukasi warga mengenai pembangunan KDMP Sidorejo. Pembangunan sarana KDMP Sidorejo akan terus berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sidorejo melakukan aksi penolakan dengan menutup akses pembangunan menggunakan spanduk sejak Jumat (9/1/2026). Warga merasa tidak dilibatkan dalam proses aspirasi dan menganggap pembangunan dilakukan di atas lahan fasilitas umum. Dinkop Sidoarjo kini berupaya meluruskan informasi tersebut.

Prosedur Pembangunan KDMP Sidorejo Telah Terpenuhi

Kepala Dinkop Sidoarjo, Edi Kurniadi, menjelaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan KDMP Sidorejo telah melalui koordinasi intensif. Koordinasi ini melibatkan Komando Rayon Militer (Koramil), pihak kecamatan, pemerintah desa, serta dinas terkait. Proses pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa, yaitu Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), juga telah dilaksanakan.

“Ada sekelompok masyarakat setempat yang kurang paham terhadap mekanisme penentuan dan prosedur pembangunan KDMP Sidorejo,” kata Edi di Sidoarjo, Senin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penolakan warga lebih karena kurangnya pemahaman. Pihak Dinkop berkomitmen untuk terus memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Musdesus menjadi forum penting dalam menentukan arah pembangunan di desa. Keputusan yang diambil dalam forum tersebut diharapkan mewakili kepentingan seluruh elemen masyarakat desa. Oleh karena itu, Edi menekankan bahwa semua tahapan prosedural telah dilalui dengan benar.

Status Lahan Pembangunan KDMP Sidorejo Dipastikan Bukan Fasum

Edi Kurniadi juga menegaskan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan KDMP Sidorejo bukanlah tanah fasilitas umum (fasum). Tanah tersebut merupakan aset desa yang memang diperuntukkan bagi berbagai pemanfaatan. Contoh pemanfaatan lahan ini termasuk lapangan voli hingga fasilitas rumah hijau warga.

“Bukan tanah untuk fasum, namun tanah aset desa yang siap bangun,” ujar Edi. Ia menambahkan bahwa lahan tersebut bukan lahan sawah, bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan bukan pula lahan sawah dilindungi (LSD). Hal ini sesuai dengan aturan pembangunan KDMP yang berlaku.

Penjelasan mengenai status lahan ini penting untuk meluruskan kekhawatiran warga. Dinkop Sidoarjo memastikan bahwa pembangunan akan terus berlanjut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengedukasi warga mengenai legalitas dan manfaat pembangunan KDMP Sidorejo.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi