Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku secara resmi mengampanyekan penggunaan Aplikasi Single Submission Management for Quarantine Certification (SSMQC). Aplikasi ini ditetapkan sebagai satu-satunya kanal resmi untuk pengajuan permohonan ekspor komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai era baru digitalisasi layanan karantina di Maluku.
Kewajiban penggunaan Aplikasi SSMQC ini merupakan mandat dari Badan Karantina Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-107/KT.02.04/E.3/12/2025. Aturan ini berlaku di seluruh satuan pelayanan dan pos pelayanan BKHIT Maluku, memastikan keseragaman prosedur di seluruh wilayah kerja. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas proses ekspor.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menegaskan bahwa penerapan sistem digital ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha. Dengan demikian, proses pengajuan dokumen ekspor dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan transparan. Sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan untuk memastikan adaptasi sistem layanan digital ini berjalan optimal bagi seluruh eksportir di Maluku.
Advertisement
Advertisement
Digitalisasi Layanan Karantina Melalui Aplikasi SSMQC
Pemberlakuan Aplikasi SSMQC oleh BKHIT Maluku adalah bagian dari kebijakan nasional Badan Karantina Indonesia untuk mendigitalisasi seluruh layanan permohonan ekspor. Kebijakan ini mewajibkan semua pengajuan ekspor karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dilakukan secara digital melalui satu kanal terpadu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih modern dan terintegrasi.
Mulai 2 Januari 2026, seluruh satuan pelayanan dan pos pelayanan BKHIT Maluku akan menerapkan ketentuan ini secara penuh. Abdur Rohman menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan Aplikasi SSMQC adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan karantina. Layanan diharapkan menjadi lebih cepat, tertib, transparan, dan terintegrasi secara digital, yang pada akhirnya akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dokumen ekspor.
Dengan adanya Aplikasi SSMQC, pemohon tidak lagi perlu mengajukan permohonan secara manual, karena seluruh proses dapat dipantau secara langsung. Dari pendaftaran awal hingga penerbitan sertifikat karantina, semua tahapan terintegrasi dalam sistem digital. Ini mengurangi birokrasi dan potensi penundaan yang sering terjadi pada sistem manual.
Advertisement
Advertisement
Alur Pengajuan Ekspor yang Lebih Efisien dengan Aplikasi SSMQC
Tata cara pengajuan permohonan ekspor melalui Aplikasi SSMQC dirancang agar mudah diakses dan efisien bagi pelaku usaha. Proses ini diawali dengan pembuatan akun oleh pelaku usaha atau eksportir pada platform tersebut. Setelah akun berhasil diaktivasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ekspor secara mandiri.
Dalam pengajuan, pemohon diwajibkan mengisi data komoditas yang akan diekspor, negara tujuan, lokasi pemeriksaan yang diinginkan, serta jadwal pengiriman. Kelengkapan data ini penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar. Selanjutnya, pemohon perlu mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti dokumen asal komoditas dan persyaratan khusus dari negara tujuan ekspor.
Setelah semua data dan dokumen terunggah, petugas karantina akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komoditas memenuhi semua persyaratan, sertifikat karantina ekspor akan diterbitkan secara elektronik melalui Aplikasi SSMQC. Sertifikat ini kemudian dapat diunduh langsung oleh pemohon, mempercepat proses pengiriman barang.
Advertisement
Advertisement
Komitmen BKHIT Maluku dalam Mendukung Kelancaran Ekspor
BKHIT Maluku menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kelancaran ekspor komoditas unggulan daerah melalui sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan. Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menegaskan bahwa pihaknya terus aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha ekspor di wilayah Maluku. Tujuannya adalah agar mereka dapat beradaptasi dengan sistem layanan digital yang baru ini.
Sosialisasi ini mencakup pelatihan penggunaan aplikasi, penjelasan mengenai persyaratan dokumen, dan panduan teknis lainnya. Pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik yang sudah berpengalaman maupun yang baru memulai, dapat memanfaatkan Aplikasi SSMQC secara optimal. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis dan mempercepat proses transisi ke sistem digital.
BKHIT Maluku juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha ekspor untuk bersama-sama mendukung pelayanan karantina yang modern dan terintegrasi. Kolaborasi ini krusial demi terwujudnya kelancaran ekspor komoditas unggulan Maluku, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi daerah. Dengan sistem yang lebih efisien, daya saing produk Maluku di pasar internasional diharapkan semakin meningkat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews