OJK Terbitkan Aturan Baru, Kecualikan UMKM dari Syarat Agunan Pembiayaan Modal Kerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mengecualikan pelaku UMKM dari kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja, sebuah langkah strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan mempermudah akses permodalan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Terbitkan Aturan Baru, Kecualikan UMKM dari Syarat Agunan Pembiayaan Modal Kerja
OJK menilai aturan terbaru pajak kripto dalam PMK 108/2025 menjadi modal krusial untuk pembangunan industri aset digital, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi penting yang memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Aturan ini secara spesifik mengecualikan UMKM dari kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses permodalan bagi sektor usaha kecil.

Pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK 46 Tahun 2024. Regulasi ini berfokus pada Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura. Pemberlakuan aturan ini dimulai sejak 22 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengecualian agunan ini berlaku untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya deregulasi OJK untuk menyederhanakan ketentuan pembiayaan.

Relaksasi Syarat Agunan untuk UMKM

POJK Nomor 35 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan pengecualian kewajiban agunan bagi debitur UMKM. Pengecualian ini berlaku untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana. Batas maksimal pembiayaan yang dikecualikan dari agunan adalah Rp100 juta per debitur.

Agusman menegaskan, "Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM." Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

Namun, pengecualian ini tidak berlaku secara universal. Terdapat syarat khusus bagi perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan kebijakan ini. Pengecualian hanya diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen. Hal ini untuk memastikan stabilitas dan kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas tanpa agunan.

Regulasi Baru Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL)

Selain aturan tentang UMKM, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) atau Buy Now Pay Later. Aturan ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025. POJK ini membuka peluang bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan resmi OJK untuk menyediakan layanan paylater.

Regulasi ini secara jelas mendefinisikan layanan BNPL sebagai kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, dan memiliki batas plafon tertentu. Skema pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik dengan angsuran.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya transparansi. Penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta detail penting lainnya. OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

Penguatan Integritas dan Pengawasan Lembaga Keuangan

OJK tidak hanya fokus pada deregulasi dan kemudahan akses, tetapi juga pada penguatan integritas dan pengawasan. Dua POJK lain yang diterbitkan adalah POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025. POJK 41/2025 mengatur tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri.

Aturan ini mencakup perizinan pembukaan, kegiatan, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa operasional lembaga keuangan asing di Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, POJK Nomor 42 Tahun 2025 berfokus pada Integritas Pelaporan Keuangan PVML. Regulasi ini mewajibkan lembaga untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas. Hal ini untuk menjamin kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan. Aturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite audit, serta peran pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi