Mulai 2026, Bank Indonesia Ganti JIBOR dengan Indonia

Bank Indonesia menghentikan publikasi JIBOR per 1 Januari 2026 dan menggantinya dengan Indonia yang berbasis transaksi aktual antarbank.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
Mulai 2026, Bank Indonesia Ganti JIBOR dengan Indonia
Mulai 2026, Bank Indonesia Ganti JIBOR dengan Indonia (Merdeka.com)

Bank Indonesia (BI) secara resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan sepenuhnya beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (Indonia) sebagai suku bunga acuan antarbank mulai 1 Januari 2026.

Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, mengatakan kebijakan tersebut menandai penerapan penuh Indonia sebagai referensi suku bunga berbasis transaksi riil pinjam-meminjam antarbank.

“Mulai tanggal 1 Januari 2026 ini Bank Indonesia sudah full menggunakan Indonia, Indonesia Overnight Index Average,” ujar Arief dalam sesi temu media di Amanaia Menteng, Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Arief, penggunaan Indonia dinilai lebih akurat dan objektif karena disusun dari transaksi aktual, sehingga mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara nyata.

Langkah ini sejalan dengan praktik global dalam reformasi suku bunga acuan untuk memperdalam pasar keuangan.

“Jadi kita harapkan Indonia dapat menjadi satu-satunya acuan harga di pasar keuangan yang kredibel berdasarkan harga transaksi yang terjadi di pasar,” imbuhnya.

Reformasi suku bunga acuan ini telah dipersiapkan BI sejak beberapa tahun lalu.

Indonia mulai dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 bersamaan dengan JIBOR, sebelum akhirnya kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan secara resmi pada 27 September 2024.

Proses transisi tersebut didukung Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

BI mencatat pelaku pasar telah beralih secara bertahap ke Indonia.

Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan turun 67,7 persen, dari Rp 140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025.

Sementara itu, nilai kontrak yang telah memiliki fallback rate untuk jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 meningkat 35,9 persen, dari Rp 164,48 triliun menjadi Rp 223,76 triliun pada periode yang sama.

Dari sisi aktivitas pasar, transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja stabil. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah tercatat sekitar Rp 15,4 triliun per hari, atau setara 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.

Rekomendasi