Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyatakan komitmennya terhadap implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya nyata untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Program ini secara khusus menyasar warga yang tinggal di sekitar daerah pertambangan, memastikan mereka merasakan dampak positif dari sumber daya alam di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan di Mataram, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan tambang rakyat. Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lagi menyaksikan ironi seperti yang terjadi di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, di mana daerah yang kaya emas justru memiliki desa-desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Langkah konkret dari implementasi IPR ini telah terlihat, salah satunya dengan penyerahan sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa pada 17 November 2025. Koperasi ini menjadi bagian penting dari program IPR yang melibatkan lebih dari 3.000 warga prasejahtera di Sumbawa, menunjukkan model pengelolaan yang berpihak pada rakyat.
Advertisement
Advertisement
Mewujudkan Tambang Rakyat yang Beradab dan Legal
Gubernur Iqbal secara tegas menyatakan bahwa implementasi Izin Pertambangan Rakyat merupakan langkah krusial untuk memperbaiki praktik tambang rakyat yang selama ini cenderung ilegal dan tidak terkelola dengan baik. Tujuan utamanya adalah menghentikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin, seperti kerusakan lingkungan dan eksploitasi tenaga kerja.
“Tambang rakyat kami harus beradab, artinya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat lingkar tambang,” ujar Gubernur Iqbal. Pernyataan ini menggarisbawahi visi pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, di mana keuntungan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, progres legalisasi blok tambang rakyat menunjukkan hasil positif. Tercatat, 16 dari 60 blok tambang rakyat telah diproses untuk memperoleh legalitas dari negara, menandakan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor ini.
Advertisement
Advertisement
Model Koperasi: Pilar Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Proyek percontohan Izin Pertambangan Rakyat Selong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa menjadi fokus pembelajaran bagi pemerintah daerah. Gubernur Iqbal mengakui bahwa baik pihak eksekutif maupun legislatif belum memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan IPR, sehingga model ini menjadi acuan penting untuk pengembangan kebijakan selanjutnya.
Keberadaan IPR Selong Bukit Lestari yang berbasis koperasi dinilai sebagai model penting untuk mempercepat penyusunan regulasi terkait. Model ini juga memastikan bahwa masyarakat lingkar tambang benar-benar merasakan manfaat langsung dari legalitas pertambangan, bukan hanya sebagai penonton.
Melalui koperasi, pemerintah NTB berupaya mengangkat kedaulatan ekonomi rakyat. “Dua hal yang ingin kami lakukan adalah melahirkan praktik tambang rakyat yang beradab dan praktik pengelolaan koperasi yang sukses,” tegas Iqbal, menunjukkan komitmen ganda terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Visi Masa Depan: Kesejahteraan dan Keberlanjutan
Visi Gubernur Iqbal untuk Izin Pertambangan Rakyat tidak hanya berhenti pada legalisasi, tetapi juga pada penciptaan sistem yang berkelanjutan dan menyejahterakan. Dengan adanya IPR, diharapkan praktik penambangan dapat dilakukan secara lebih teratur, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan jaminan pendapatan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah terus mendorong agar lebih banyak blok tambang rakyat yang dapat dilegalkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak komunitas. Proses ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif.
Dengan fokus pada kesejahteraan rakyat dan pengelolaan yang beradab, implementasi IPR di NTB diharapkan menjadi contoh nasional dalam menata sektor pertambangan rakyat. Ini adalah langkah strategis untuk mengubah citra tambang rakyat dari aktivitas ilegal menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang legal dan bertanggung jawab.
Advertisement
Sumber: AntaraNews