Tahukah Anda? Pembayaran Retribusi Sampah Jayapura Kini Non Tunai, Tingkatkan PAD dan Transparansi

Pemerintah Kota Jayapura dan BNI berkolaborasi menghadirkan sistem pembayaran retribusi sampah Jayapura secara non tunai. Inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Pembayaran Retribusi Sampah Jayapura Kini Non Tunai, Tingkatkan PAD dan Transparansi
Pemerintah Kota Jayapura dan BNI berkolaborasi menghadirkan sistem pembayaran retribusi sampah Jayapura secara non tunai. Inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, bersama Bank Negara Indonesia (BNI) telah meresmikan kerja sama strategis. Kolaborasi ini berfokus pada sistem pembayaran retribusi pelayanan sampah rumah tangga secara non tunai. Langkah inovatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Peresmian kerja sama ini diumumkan pada Rabu (22/10) di Jayapura, menandai babak baru dalam sistem penarikan retribusi. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kerja sama ini juga untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan akuntabel.

Sistem pembayaran non tunai ini akan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban retribusi sampah mereka. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat meningkat dan berdampak positif pada penerimaan daerah. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jayapura untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transparansi

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa kerja sama dengan BNI merupakan langkah maju yang signifikan. Ini mendukung efisiensi pelayanan publik, khususnya dalam bidang kebersihan kota. Masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang lebih mudah dan praktis melalui sistem perbankan.

"Hal ini juga merupakan suatu langkah maju dalam mendukung efisiensi pelayanan publik, khususnya dalam bidang kebersihan kota," kata Rollo. Ia menambahkan bahwa kemudahan akses pembayaran akan mendorong kepatuhan warga. Hal ini secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Jayapura.

Melalui sistem ini, Pemkot Jayapura berharap dapat mengoptimalkan penerimaan dari retribusi persampahan rumah tangga. Transparansi dalam setiap transaksi pembayaran menjadi prioritas utama. Ini untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dapat tercatat dengan baik dan akuntabel.

Peningkatan PAD dari sektor retribusi sampah ini sangat penting. Dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk perbaikan dan pengembangan fasilitas kebersihan kota. Dengan begitu, kualitas lingkungan hidup di Jayapura dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan warga.

Transformasi Sistem Pembayaran dan Peran DLHK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Jece Mano, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan. DLHK kini bertindak sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kolektor retribusi. Sebelumnya, sistem penarikan retribusi dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank Papua.

"Kerja sama ini berkaitan dengan penarikan retribusi non tunai di mana sebelumnya sistem ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama Bank Papua," jelas Jece Mano. Perubahan ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk menyederhanakan birokrasi. Ini juga untuk meningkatkan efektivitas penarikan retribusi.

Pihak DLHK bersama BNI akan mengembangkan sistem aplikasi khusus yang dirancang untuk memudahkan masyarakat. Aplikasi ini akan menjadi platform utama untuk melakukan pembayaran retribusi sampah. Setiap wajib retribusi akan mendapatkan ID Billing Number.

ID Billing Number tersebut akan dikeluarkan berdasarkan data yang telah dimasukkan oleh DLHK. Nomor ini akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk membayar retribusi sampah rumah tangga. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp50 ribu per bulan, memastikan keseragaman dan keadilan dalam pembayaran.

Visi Perluasan Transaksi Non Tunai di Jayapura

PGS Area Head BNI Wilayah XVI Papua, Rianto Siregar, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan titik awal yang strategis. Ini menjadi langkah pembuka bagi BNI dan Pemkot Jayapura untuk memperluas penerapan transaksi non tunai di berbagai sektor. Tujuan utamanya adalah pelayanan publik yang lebih luas.

"Kami berharap ini menjadi titik awal kerja sama yang baik tidak hanya untuk retribusi sampah, tetapi juga untuk seluruh transaksi pemerintahan di Kota Jayapura agar lebih mudah, transparan, dan efisien," ujar Rianto Siregar. Visi ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak terhadap modernisasi sistem keuangan daerah.

Perluasan transaksi non tunai diharapkan dapat membawa banyak manfaat. Ini termasuk mengurangi risiko penyelewengan dana dan meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, proses transaksi juga akan menjadi lebih cepat dan praktis bagi masyarakat maupun pemerintah.

Inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mendorong Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Dengan demikian, Kota Jayapura turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pembayaran digital yang lebih maju. Ini akan mendukung pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi