Terungkap! OJK Tasikmalaya Telusuri Data Masyarakat yang Diminta Golden Eagle Ilegal, Modus Klaim Utang Fiktif

OJK Tasikmalaya aktif menelusuri data masyarakat yang pernah diminta oleh Golden Eagle Ilegal, perusahaan investasi tanpa legalitas yang berpotensi merugikan, demi melindungi konsumen.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! OJK Tasikmalaya Telusuri Data Masyarakat yang Diminta Golden Eagle Ilegal, Modus Klaim Utang Fiktif
OJK Tasikmalaya aktif menelusuri data masyarakat yang pernah diminta oleh Golden Eagle Ilegal, perusahaan investasi tanpa legalitas yang berpotensi merugikan, demi melindungi konsumen. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya sedang gencar menelusuri data masyarakat yang pernah diminta oleh perusahaan investasi Golden Eagle. Penelusuran ini dilakukan menyusul penutupan kegiatan Golden Eagle yang dinilai ilegal dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menyatakan bahwa pihaknya tengah mencari tahu daerah mana saja di Tasikmalaya yang menjadi sasaran praktik Golden Eagle. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kegiatan Golden Eagle telah dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum serta legalitas operasional yang jelas di Indonesia. Modus operandi perusahaan ini menawarkan program penghapusan utang bank dengan klaim dasar hukum fiktif.

Penelusuran Data dan Koordinasi Satgas PASTI

Melati Usman menegaskan pentingnya menelusuri sebaran data masyarakat yang telah dikumpulkan oleh Golden Eagle. "Daerah mana saja yang diminta oleh Golden Eagle di Tasikamaya, kita sedang cari di mana saja," kata Melati Usman.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Tasikmalaya terus berkoordinasi.

Koordinasi intensif dilakukan dengan Satgas PASTI Jawa Barat serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini bertujuan menganalisis transaksi keuangan dan mengidentifikasi aktivitas ilegal.

Salah satu hasil koordinasi ini adalah penghentian aktivitas Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang sempat marak di wilayah Priangan Timur. Aktivitas tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Modus Operandi dan Pelanggaran Legalitas Golden Eagle

Aktivitas Golden Eagle dinilai sangat berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perusahaan ini juga tidak memiliki legalitas operasional yang sah.

Melati Usman menjelaskan bahwa model bisnis Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum, namun tidak dapat memberikan penjelasan valid terkait dasar hukum yang diklaim.

"Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum dan legalitas operasional yang jelas," tegas Melati Usman. Ini menjadi alasan utama penghentian kegiatan mereka.

Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional dari otoritas berwenang. Hal ini menyebabkan keputusan penghentian aktivitas untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Imbauan OJK dan Pentingnya Verifikasi

OJK Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mencurigakan. Terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau klaim penyelesaian utang secara tidak sah.

Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Tasikmalaya Dendy Juandi menambahkan, Satgas PASTI menyatakan aktivitas Golden Eagle berada di Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan praktiknya secara ilegal. "Ini masuk ke dalam proses keuangan ilegal," katanya.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum berinvestasi atau terlibat dalam kegiatan keuangan. Verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi kontak OJK 157.

Alternatifnya, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Langkah ini penting untuk menghindari jebakan investasi ilegal dan melindungi aset pribadi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi