Bikin Kaget! Bupati Penajam Tunda TPP ASN yang Menunggak PBB, Pejabat Eselon II Ikut Terdata

Bupati Penajam Paser Utara menunda pembayaran TPP bagi ASN yang menunggak PBB. Kebijakan ini bertujuan mendisiplinkan ASN dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bikin Kaget! Bupati Penajam Tunda TPP ASN yang Menunggak PBB, Pejabat Eselon II Ikut Terdata
Bupati Penajam Paser Utara menunda pembayaran TPP bagi ASN yang menunggak PBB. Kebijakan ini bertujuan mendisiplinkan ASN dan menjadi contoh bagi masyarakat. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak. Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, secara resmi menginstruksikan penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi ASN di lingkungan pemerintah setempat yang terbukti menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini mulai berlaku setelah batas akhir pembayaran PBB pada 30 September terlewati, menjadikan ASN yang belum melunasi kewajibannya masuk kategori menunggak dan dikenai denda. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan bagian dari upaya pimpinan daerah menjadikan ASN sebagai teladan dalam kepatuhan membayar pajak.

Langkah penundaan TPP ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus memberikan contoh positif kepada masyarakat luas. Bapenda Penajam Paser Utara kini tengah melakukan pendataan komprehensif terhadap seluruh ASN yang teridentifikasi memiliki tunggakan PBB.

Kebijakan Tegas Bupati Penajam untuk Disiplin Pajak

Instruksi Bupati Penajam Paser Utara ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah daerah menegakkan kedisiplinan fiskal di kalangan aparatur negara. Hadi Saputro menegaskan, "Pimpinan daerah menginstruksikan agar ASN yang tidak tertib membayar PBB, maka TPP ditunda pencairannya." Kebijakan ini bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga edukasi bagi ASN.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang patuh terhadap peraturan, khususnya dalam hal kewajiban perpajakan. ASN diharapkan tidak hanya menjalankan tugas pelayanan publik, tetapi juga menjadi warga negara yang taat hukum, termasuk dalam pembayaran pajak.

Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara diberikan mandat untuk segera merekap daftar ASN yang belum menyelesaikan kewajiban membayar PBB. Proses pendataan ini dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak ada ASN yang luput dari kebijakan tersebut.

Fenomena Tunggakan PBB di Kalangan ASN Penajam

Fakta mengejutkan terungkap bahwa tunggakan pembayaran PBB tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga merambah ke lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Hadi Saputro mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih memiliki tunggakan PBB.

Bahkan, data awal menunjukkan adanya pejabat eselon II yang menunggak PBB hingga lebih dari 10 tahun. Namun, setelah diinformasikan mengenai kebijakan baru ini, pejabat tersebut akhirnya memenuhi kewajibannya. "Pejabat eselon II ada yang menunggak PBB di atas 10 tahun, tapi setelah diinformasikan akhirnya memenuhi kewajibannya," kata Hadi.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya kebijakan tegas dari pimpinan daerah untuk memastikan seluruh elemen pemerintahan mematuhi aturan. Bapenda Penajam Paser Utara akan terus mengidentifikasi dan mendata ASN yang menunggak pembayaran PBB, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan pajak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi