Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Investree Radhika Jaya, telah berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah berada di Qatar. Ia menjadi buronan dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, yang menyebabkan kerugian bagi nasabah mencapai Rp2,7 triliun.
Pemulangan Adrian menandakan keberhasilan kolaborasi antara berbagai lembaga dan kepolisian internasional dalam menangani kasus kejahatan keuangan. Penangkapan dan pemulangan Adrian Gunadi menjadi perhatian publik, mengingat ia telah menjadi buronan sejak 14 Februari 2024.
Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, Qatar, yang sempat menjadi hambatan dalam proses hukum yang dihadapinya. Namun, berkat strategi khusus yang diterapkan, ia berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kasus ini melibatkan dugaan praktik penghimpunan dana ilegal melalui skema pinjaman online P2P lending yang tidak memiliki izin dari OJK. Dana yang berhasil dihimpun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi banyak pihak. Saat ini, proses hukum akan dilanjutkan di Indonesia setelah penangkapannya.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Adrian Gunadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Investree Radhika Jaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran dalam sektor keuangan. Ia diduga telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat secara ilegal melalui skema pinjaman peer-to-peer (P2P lending) tanpa memperoleh izin resmi dari OJK.
Kegiatan ini berlangsung melalui dua perusahaan, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), dalam rentang waktu dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi.
Uang yang berhasil dihimpun diduga telah disalahgunakan oleh Adrian Gunadi untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp 2,7 triliun, yang jelas merugikan banyak nasabah yang telah mempercayakan dananya kepada perusahaan tersebut.
Sejak 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine, Adrian Gunadi resmi menjadi buronan. Selama proses penyidikan, ia tidak menunjukkan kerja sama yang baik dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar.
Di Doha, Adrian Gunadi memiliki status permanent resident atau izin tinggal permanen, yang membuat proses pemulangannya ke Indonesia menjadi lebih rumit. Bahkan, ia dilaporkan masih menjalankan usaha serupa di Qatar melalui perusahaan bernama JTA Investment. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap banyak orang yang menjadi korban dari tindakan ilegalnya.
Penyidik OJK segera menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Selanjutnya, mereka berkoordinasi secara intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi ini bertujuan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice untuk Adrian Gunadi. Pada tanggal 14 November 2024, DPO dan Red Notice resmi dikeluarkan, yang menandakan bahwa Adrian Gunadi telah menjadi buronan internasional. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor tersangka.
Upaya hukum tidak berhenti di situ, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga berusaha melakukan permohonan ekstradisi melalui jalur Government to Government (G to G) kepada Pemerintah Qatar. Berbagai langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengejar Adrian Gunadi dan berupaya membawanya kembali ke tanah air. Meskipun Adrian memiliki izin tinggal permanen di Qatar, pemerintah tetap tidak menyerah dan terus mencari celah hukum serta menjalin kerja sama internasional untuk memastikan keadilan bagi para korban terwujud.
Advertisement
Rencana Pemulangan Adrian Gunadi dari Qatar
Pemulangan Adrian Gunadi dari Qatar tidak dilakukan melalui proses ekstradisi yang kompleks dan memakan waktu. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa prosedur ekstradisi dapat berlangsung hingga delapan tahun karena status izin tinggal permanen Adrian di Doha. Oleh karena itu, jalur kerja sama kepolisian internasional atau police to police cooperation (NCB to NCB) menjadi pilihan utama. Pemilihan jalur Interpol bertujuan untuk mempercepat proses pemulangan, mengingat adanya kompleksitas hukum serta waktu yang diperlukan untuk ekstradisi. Dukungan yang kuat dari Kementerian Dalam Negeri Qatar (Ministry of Interior, MOI Qatar) menjadi faktor penting dalam keberhasilan operasi ini. Komitmen kerja sama ini bahkan ditagih langsung oleh Interpol Indonesia saat pertemuan regional Interpol ASEAN, yang menunjukkan keseriusan kedua belah pihak.
Proses pemulangan Adrian dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, yang melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak. Kementerian Luar Negeri serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar turut berkontribusi besar. Sinergi antara lembaga ini memastikan kelancaran dan efektivitas pemulangan Adrian Gunadi kembali ke Indonesia. Dengan adanya kerja sama yang solid, proses pemulangan dapat berjalan dengan cepat dan efisien, sehingga Adrian dapat kembali ke tanah air tanpa harus melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Advertisement
Kedatangan dan Penahanan di Indonesia
Adrian Gunadi berhasil kembali ke Indonesia pada hari Kamis, 25 September 2025, setelah melalui proses yang cukup panjang. Sesampainya di tanah air, mantan Direktur Investree tersebut segera ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalaninya untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. OJK, bersama dengan Kepolisian Negara RI dan beberapa kementerian serta lembaga terkait, berhasil menyelesaikan misi pemulangan dan penahanan Adrian Gunadi. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Adrian kini akan menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Adrian Gunadi dikenakan pasal-pasal hukum yang serius, yaitu Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Hal ini menegaskan betapa seriusnya kasus yang menjerat dirinya. Dengan demikian, proses hukum yang akan dijalani Adrian Gunadi diharapkan dapat memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.