Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan domestik merupakan langkah strategis. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode libur sekolah yang berlangsung saat ini. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat. Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pelaksanaan PPN DTP ini berjalan dengan baik.
“Pelaksanaan kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan yang ditetapkan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan PPN DTP tiket pesawat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan perjalanan selama masa libur sekolah sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan pada periode tersebut. Program PPN DTP juga menjadi stimulus agar masyarakat dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan.
“Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman. Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat konektivitas antarwilayah serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Advertisement
Advertisement
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan pemantauan intensif terhadap penerapan kebijakan PPN DTP tiket pesawat. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan 24 Juni 2026, kebijakan ini telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Manfaat tersebut terlihat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal ini untuk memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lukman F. Laisa mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PPN DTP tiket pesawat ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Selain pemantauan, pengawasan intensif juga dilakukan terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.
Advertisement
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum. Langkah ini sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sumber: AntaraNews