Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada tanggal 7 Agustus 2025.
Cuti bersama ini akan menjadi tambahan libur setelah hari nasional yang jatuh pada 17 Agustus 2025, yang bertepatan dengan hari Minggu. Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat akan menikmati long weekend dari Sabtu (16/8/2025) hingga Senin (18/8/2025).
Berlangsung untuk ASN, Swasta Sesuai Kebijakan
Menurut SKB yang diterbitkan, cuti bersama pada tanggal 18 Agustus diberlakukan secara otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, bagi karyawan swasta, penerapan cuti ini bersifat opsional dan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini sejalan dengan praktik umum di mana keputusan cuti bersama dalam SKB ditujukan untuk ASN, sedangkan sektor swasta memiliki fleksibilitas untuk mengadopsi dengan penyesuaian terhadap aturan internal dan kebutuhan operasional perusahaan.
Tujuan Penetapan Cuti Bersama
Pemerintah menyatakan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan dengan lebih meriah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah, mengingat banyak masyarakat yang kemungkinan akan memanfaatkan libur panjang untuk berwisata.
Rangkaian Libur Panjang Kemerdekaan:
- Sabtu, 16 Agustus 2025 -- Akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025 -- Libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
- Senin, 18 Agustus 2025 -- Cuti bersama.
Advertisement
Cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, mendapatkan tanggapan dari buruh
Pada kesempatan sebelumnya, Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah yang baru saja diumumkan.
"Kami menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama," ungkap Mirah saat dihubungi oleh Liputan6.com pada hari Jumat, 8 Agustus 2025.
Mirah menjelaskan bahwa tambahan waktu libur cuti bersama ini sangat bermanfaat bagi pekerja. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
"Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap semangat kebangsaan pasca-HUT Kemerdekaan RI ke-80, dan tentunya bisa memberikan waktu istirahat tambahan bagi para pekerja untuk berkumpul bersama keluarga," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa cuti bersama ini memiliki dampak positif bagi buruh, terutama dari perspektif psikologis dan sosial.
Setelah menjalani tekanan dalam pekerjaan, tambahan hari libur ini memberikan kesempatan untuk pemulihan fisik dan menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
"Ini juga penting untuk meningkatkan produktivitas jangka panjang," tegasnya, menekankan pentingnya cuti bersama bagi kesejahteraan pekerja.
Advertisement
Libur cuti bersama telah resmi ditetapkan
Pemerintah telah mengeluarkan perubahan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak semua perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh agar dapat merayakan dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari itu.
"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ungkap Yassierli pada Jumat, 8 Agustus 2025.