Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan hasil pengawasan tata niaga impor melalui skema post-border yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Pengawasan difokuskan di empat wilayah utama, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan melibatkan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Selama periode tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Pengawasan Tertib Niaga kami lakukan di empat daerah yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi,” ujar Mendag dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.449 PIB milik 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan sistem e-reporting.
Namun, 317 PIB dari 147 pelaku usaha perlu diawasi lebih lanjut melalui verifikasi fisik dan administratif di lapangan.
Hasilnya, ditemukan bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai setelah proses klarifikasi.
Advertisement
Negara asal dan potensi kerugian
Barang-barang yang melanggar ketentuan sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Negara-negara tersebut menjadi sumber utama masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan industri dan konsumen dalam negeri.
Kementerian Perdagangan mencatat nilai total barang impor yang tidak sesuai mencapai sekitar Rp26,4 miliar.
Komoditas yang ditemukan melanggar mencakup:
- Ban kendaraan
- Bahan baku plastik
- Kosmetik
- Makanan dan minuman
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan
- Produk kehutanan
- Bahan kimia tertentu
- Keramik
- Produk elektronik
- Kaca lembaran
- Barang tekstil
- UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya)
“Total nilai pabeanannya kurang lebih Rp26,4 miliar. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,” jelas Budi.
Advertisement
Jenis pelanggaran dan sanksi
Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan antara lain:
- Tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor
- Tidak memiliki laporan surveyor
- Tidak memiliki izin tipe UTTP
- Tidak mencantumkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar:
- 14 pelaku usaha mendapat surat peringatan
- 18 pelaku usaha diperintahkan menarik dan memusnahkan barang
- 2 pelaku usaha dikenai sanksi penghentian sementara akses kepabeanan
“Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menertibkan tata niaga impor,” kata Mendag.