Menteri Keuangan, Sri Mulyani blak-blakan respons pemerintah terhadap keputusan Presiden Donald Trump yang mengenakan tarif impor 32 persen untuk Indonesia mulai 1 Agustus. Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat bersama Komite IV DPD di Jakarta, Rabu (9/7).
Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mengatakan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk tetap mengenakan tarif impor 32 persen terhadap semua produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025 menegaskan satu hal penting yakni, Indonesia telah gagal menegosiasikan kepentingan nasionalnya.
Meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak AS, ndonesia tetap dikenakan tarif tinggi, sementara negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja berhasil menurunkan beban tarif mereka dari awalnya 36 persen dan 49 persen menjadi 10 persen.