Begini Isi Aturan Kementerian ESDM soal Distribusi Gas LPG 3 Kg yang Sebabkan Antrean Panjang

Mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG tabung 3 Kg akan sepenuhnya dialihkan langsung ke konsumen akhir.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Begini Isi Aturan Kementerian ESDM soal Distribusi Gas LPG 3 Kg yang Sebabkan Antrean Panjang
Pemerintah menata distribusi LPG 3 Kg dengan menetapkan pengecer sebagai sub-pangkalan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi kuota, menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak. (© 2025 Antaranews)

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait distribusi LPG tabung 3 kg di Subpenyalur. Dalam penyesuaian kebijakan ini, seluruh pengecer yang terdaftar dalam Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur hingga 30 November 2024.

Aturan ini disinyalir membuat antrean diberbagai daerah. Bahkan, ada seorang nenek yang meninggal dunia usai mengantre gas LPG 3 Kg tersebut.

Menurut laporan PT Pertamina Patra Niaga, hingga 31 Desember 2024, sebanyak 299 pengecer telah resmi menjadi Subpenyalur, sementara 1.260 lainnya masih dalam proses pengangkatan. Namun, mayoritas pengecer, yakni 310.545, memilih untuk tidak bergabung sebagai Subpenyalur. 

Dengan demikian, realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur baru mencapai 0,5 persen dari total 374.867 pengecer yang terdaftar di MAP.

"Realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867," tulis surat pengumuman aturan pendistribusian LPG, dikutip Selasa (4/2).

Sebagai langkah lanjutan, mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG tabung 3 Kg akan sepenuhnya dialihkan langsung ke konsumen akhir. Artinya, pengecer tidak lagi terlibat dalam rantai distribusi, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengizinkan Subpenyalur mendistribusikan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10 persen dari alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer paling sedikit 90 persen langsung ke konsumen akhirmenjadi 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir tidak ada lagi pengecer terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025," jelas aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pencatatan di MAP sesuai dengan kondisi riil konsumen, menjaga harga eceran tertinggi (HET), serta mengamankan kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton (MT).

Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) diharapkan dapat memastikan distribusi LPG tabung 3 kg tepat sasaran hingga langsung ke tangan konsumen akhir.

"PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir lebih tepat sasaran," tutup aturan tersebut.

Isi Aturan Lengkap

Yang terhormat,

Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

di Jakarta

Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (LPG Tabung 3 Kg) yang lebih tepat sasaran dan menyusuli surat kami nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Merujuk pada permintaan Saudara dalam rapat bersama Bapak Menteri ESDM tanggal 7 September 2024 bahwa seluruh pengecer yang tercatat dalam Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur sampai dengan tanggal 30 November 2024.

2.⁠ ⁠Laporan perkembangan pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur dari PT Pertamina Patra Niaga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur, 1.260 pengecer dalam proses pengangkatan menjadi Subpenyalur, dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi Subpenyalur (realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5% dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867).

3.⁠ ⁠Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10% dari alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling sedikit 90% langsung ke konsumen akhir) menjadi 100% pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025, dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant AppsPangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg, mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar 8,17 juta MT.

4.⁠ ⁠Selanjutnya, agar PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir lebih tepat sasaran.

Prabowo Minta Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) dapat berjualan kembali. Hal itu merespons keluh kesah masyarakat yang mulai kesulitan mendapati gas 3 Kg.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan aturan penjualan gas 3 Kg hanya terpusat di pangkalan. Sementara, pengecer harus mendaftar terlebih dahulu jika ingin menjual gas 3 kg atau sub pangkalan.

"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Namun, kata Dasco, Kementerian ESDM tetap memberlakukan aturan adanya sub pangkalan agar harga gas 3 kg dapat terjangkau oleh masyarakat.

"Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal, tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali," imbuhnya.

Rekomendasi