Pembahasan Aturan WFA dan THR Lebaran Dikebut, Keluar Sebelum Ramadan

Dia memastikan, keputusan mengenai WFA dan THR untuk Idul Fitri 2025, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi keluar lebih cepat.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Pembahasan Aturan WFA dan THR Lebaran Dikebut, Keluar Sebelum Ramadan
Menaker Yassierli menekankan pentingnya transformasi tenaga kerja Indonesia yang berfokus pada peningkatan keterampilan, kreativitas, dan inovasi untuk menghadapi tantangan era digital dan memenangkan persaingan global. (© 2025 Antaranews)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli segera akan menggelar rapat Tripartit Nasional pekan depan. Dia menyebut forum ini akan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah ini akan membahas dua isu penting yakni kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

"Kita punya Tripartit Nasional jadi kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemnaker harus berangkat dari istilahnya itu partisipasi aktif dari Tripnas," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Jumat (31/1).

"Minggu depan kita akan bahas itu di Tripnas. Termasuk yang WFA, pekan depan," lanjutnya.

Dia memastikan, keputusan mengenai WFA dan THR untuk Idul Fitri 2025, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akan diumumkan sebelum bulan Ramadan.

"(Pastikan kebijakan) Iya dong, sudah (sebelum memasuki bulan Ramadhan)," tegasnya.

Surat Edaran Pencairan THR Satu Pekan sebelum Lebaran

Dalam kesempatan berberda, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menambahkan surat edaran (SE) terkait pencairan THR akan diterbitkan di awal Ramadan atau paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

"Persiapan ini dilakukan agar perayaan Hari Raya lebih baik. Biasanya, SE diterbitkan di awal Ramadan. Mudah-mudahan kali ini bisa lebih cepat agar pekerja lebih siap menghadapi mudik, yang melibatkan mobilitas ratusan juta orang," jelasnya kepada media.

Dia juga menegaskan pencairan THR tetap menjadi kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

"Betul. THR itu kan sebagai hak ya. tentunya hak itu harus ditunaikan menjadi kewajiban," tutup Anwar.

Rekomendasi