Polemik pagar laut di perairan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memasuki babak baru.
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menyebut penerbitan SHGB pagar laut di Tangerang ilegal.
Menurutnya, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah (Kantor Pertanahan)," ujar Herzaky di Jakarta, Selasa (28/1).
Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB pagar laut tersebut itu.
Sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini. Menko AHY mengaku sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
"Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik," ucap Herzaky.
Menko AHY mendorong investigasi lebih lanjut untuk disampaikan ke publik, mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.
Sebab, RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.
"Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," tegasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah penerbitan SHGB pagar laut ini secara tuntas. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, Menko AHY mendorong penyelesaian hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut.
Advertisement
Profil Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.
PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.
PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten. Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.
Sementara PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Kedudukan Perseroan tercatat beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.
PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.