Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2025

Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

Magang
Oleh Magang - Reporter
Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2025
6 Hal yang Harus Diketahui Tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta Saat Pandemi Corona Covid-19 (@ 2024 merdeka.com)

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 1 Januari 2025, tidak perlu khawatir, sebab ada kelonggaran perpanjangan SIM tanpa harus mengurus dokumen dari awal meskipun Satpas dan layanan SIM lainnya tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

Menurut informasi dari TMC Polda Metro di akun X, Satpas, SIM keliling (Simling), dan gerai SIM akan tutup pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 selama liburan Nataru.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Dispensasi perpanjangan SIM biasanya diterapkan pada musim liburan atau saat tanggal merah, untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik SIM tetap dapat memperpanjang SIM saat layanan dibuka kembali.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, ada biaya yang perlu dibayar untuk perpanjangan SIM. Berikut adalah rincian biayanya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM DI: Rp 30.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM B Umum: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).

4. Sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat diikuti secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi.

6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Untuk memperpanjang SIM di Satpas, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan tidak ada yang terlewat.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan SIM

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store maupun melalui laman resmi https//:sim.korlantas.polri.go.id.

Reporter Magang: Thalita Dewanty

Rekomendasi