Masuk ke Mal Masih Wajib Pakai Masker? Ini Penjelasannya

Masyarakat tidak lagi diwajibkan memakai masker di ruang publik. Hal ini sehubungan langkah pemerintah Indonesia yang mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Masuk ke Mal Masih Wajib Pakai Masker? Ini Penjelasannya
Mal Grand Indonesia Sepi. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Masyarakat tidak lagi diwajibkan memakai masker di ruang publik. Hal ini sehubungan langkah pemerintah Indonesia yang mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).

Lalu, bagaimana dengan kebijakan untuk pengunjung mal? Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah.

"Kami ikuti saja aturan Satgas terbaru," kata Budi kepada merdeka.com, Minggu (11/6).

Namun demikian, Budi mengimbau agar masyarakat tidak mendatangi mal atau tetap memakai masker jika kondisi sedang tidak sehat. Dia menambahkan sudah tidak ada lagi kewajiban pemeriksaan suhu tubuh untuk masuk mal.

"Kalau tidak sehat diimbau memakai masker dan (pemeriksaan suhu tubuh) sepertinya tidak wajib lagi," ucapnya.

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau berisiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.

Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar.

Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Rekomendasi