Viral Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Gara-Gara Parkir Liar, Ini Penjelasan Dishub

Berita mengenai mobil pegawai Bea Cukai diderek oleh Dinas Perhubungan di sekitar Kebayoran Baru, viral di media sosial. Penertiban ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah mobil lainnya yang juga diparkir di lokasi tersebut.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Viral Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Gara-Gara Parkir Liar, Ini Penjelasan Dishub
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar. ©2023 Merdeka.com

Berita mengenai mobil pegawai Bea Cukai diderek oleh Dinas Perhubungan di sekitar Kebayoran Baru, viral di media sosial. Penertiban ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah mobil lainnya yang juga diparkir di lokasi tersebut.

Salah satu seperti diunggah dalam akun Instagram @terangmedia pada Sabtu, (8/4). Di akun tersebut ditunjukkan saat mobil pegawai bea cukai diderek oleh Dinas Perhubungan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni membenarkan bahwa Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, pada Rabu (5/4).

"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai," kata Made Joni dikutip Antara, ditulis Minggu (9/4).

Dia menyatakan, satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kegiatan rutin Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Jakarta Selatan. Kerap kali lokasi tersebut dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.

Joni belum mengetahui pihak perekam video tersebut yang menjadi viral di media sosial. "Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500 ribu," katanya.

Menurut Joni, denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.

"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," tutupnya.

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) rutin mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.

Rekomendasi