Kementerian Keuangan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tilang di tahun 2022 hanya Rp218 miliar. Penerimaan ini lebih rendah dari 2021 yang mencapai Rp224 miliar.
"Tahun 2021 (PNBP) Rp224 miliar juga demikian juga 2022 ini Rp218 miliar," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3).
Wawan menilai, penurunan penerimaan ini karena ada perubahan kebijakan tilang elektronik. Sehingga denda tilang tidak bisa langsung diterima pemerintah.
"Ini karena e-tilang ini prosesnya menunggu pada saat bayar pengurusan STNK yang dibayarkan pada tahun berikutnya, kalau segera bayar," tuturnya.
Advertisement
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada 22 September 2022 lalu. Kebijakan ini pun telah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Wawan mengatakan penurunan tersebut juga pernah terjadi sebelumnya. Penerimaan di tahun 2020 dan tahun 2021 karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
"Ini agak unik, begitu 2020 dan 2021 ada penurunan karena enggak banyak lalu lintas, karena PPKM," katanya.
Meski begitu PNBP yang diterima pemerintah saat ini masih jauh dibandingkan dengan masa pra pandemi. Di tahun 2018 PNBP yang diterima dari tilang Rp458 miliar. Kemudian di tahun 2019 mencapai Rp468 miliar. "Tahun 2018, Rp458 miliar dan 2019 Rp468 miliar," pungkasnya.