Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi pembeli mobil listrik akan mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
"Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik," ujar Sri Mulyani konferensi pers, Jakarta, Senin (20/3).
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.
Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.
"TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen," kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.
"Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai," terang dia.
Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.